Manado – Terkait Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyimpangan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), di Rumah Sakit (RS) Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara (Minut) TA 2013, yang menyeret, Mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Pemkab Minut, lelaki ANM alias Aristakus, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (26/02).
Sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan, Penasehat Hukum terdakwa, Jantje Mandagi SH, meminta kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara agar melepaskan terdakwa dari tahanan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan ulang atau revisi sesuai hukum yang berlaku dikarenakan dalam dakwaan JPU dalam pemeriksaan atau penyidikan tidak menggunakan pendapat Ahli.
Dimana menurut PH terdakwa, untuk didengar pendapat tentang rekomendasi sah atau tidak dalam menyatakan pendapat sebagai dasar memenangkan proyek pengadaan tersebut bukan lah dari BPKP.
“Dakwaan menjadi samar-samar. Kewenangan mengaudit BPK atau BPKP hanya mencari data kemudian ditelaah, sehingga BPKP punya kewenangan bukan pada pengadaan. Sementara dalam dakwaan JPU dalam pemerikaan atau penyidikan tidak menggunakan pendapat ahli, untuk didengar pendapatnya tentang rekomendasi sah atau tidak , ataupun rekomendasi yang dapat digunakan atau tidak,” ujar Mandagi dihadapan majelis hakim Darius Naftali SH MH, Arkanu SH MHum dan Nich Samara SH MH dengan Panitera Pengganti (PP) Frangky Rumengan SH.
Sehingga lanjut dikatakan PH, karena dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa mempersoalkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pejabat yang diangkat dengan undang-undang, tidak ada hubungan dengan perbuatan terdakwa lain maka dakwaan tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Usai mendengar eksepsi PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Frando SH kemudian menanggapi dengan tanggapan JPU yang akan dibacakan pada persidangan Senin pekan depan.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus yang sama mantan Dirut PT Sarana Wira Perkasa dengan Dirut Dadang, telah terlebih dahulu diadili, dengan tuduhan ikut menggelapkan bantuan dana tugas pembantuan dari Kementrian Kesehatan sebesar Rp8.910 Milyar untuk penggadaan alat-alat kesehatan (Alkes).
Yang mana dalam pengadaan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan, sementara terdakwa yang telah mengetahui bahwa PT Sarana Wira Perkasa tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana ditentukan dalam lembar data pemilih (LDP) dalam proses lelang yakni ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK), akan tetapi terdakwa tetap meloloskan PT Sarana Wira Perkasa sebagai pemenang tender atau lelang dalam pengadaan Alkes pada RSUD Maria Walanda Maramis.
Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan peraturan presiden no 70 tahun 2012 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 79 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran, LP atau pejabat pengadaan harus berpedoman pada tata cara kriteria yang ditetapkan dalam dokumen penawaran, dengan demikian PT Sarana Wira PErkasa telah diuntungkan karena telah dimenangkan pada tender tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa,dkk telah menimbulkankerugian keuangan negera sebesar Rp2,9 Milyar sesuai dengan laporan hasil audit .
Oleh JPU menjerat terdakwa sesuai dalam pasal 2, pasal 3, pasal 15 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dnegan UU NO 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Ai)



















