by

Dinas P3A Minsel : Waspadai TPPO, Jangan Mudah Tergiur Iming-iming Kerja di Luar Negeri dengan Gaji Besar

Amurang – pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) terus mengedukasi warga agar terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Dinas P3A Kabupaten Minahasa Selatan, dr. Erwin Schouten kepada wartawan, Selasa (25/07/2023) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya TPPO.

Warga Minahasa Selatan diedukasi agar jangan mudah tergiur iming-iming kerja di Luar Negeri dengan gaji besar yang ujungnya masuk dalam pusaran TPPO.

“Warga harus selektif dan berhati-hati dengan tawaran kerja ke luar daerah atau ke luar negeri. Karena sudah banyak contoh warga yang kena tipu dijual dan dipekerjakan dalam bisnis prostitusi bahkan ada yang masuk dalam jerat mafia jual beli organ tubuh,” ujar Schouten.

Dinas P3A Minahasa Selatan juga, lanjut Schouten, meminta masyarakat untuk melapor ke aparat berwajib jika menemukan indikasi terjadinya TPPO.

“Seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” terangnya sembari menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Manado demi mencegah potensi terjadi TPPO di Minahasa Selatan. (Adv/kiki)

Comment

Leave a Reply

News Feed