Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Senin (17/12), membakar ribuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang ditarik dari masyarakat, bertempat di Kantor Disdukcapil Mitra.
Wakil Bupati Mitra Drs Jocke JO Legi, saat menyaksikan langsung pemusnahan 4.563 e-KTP invalid tersebut mengatakan, jangan sampai ada permainan pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan e-KTP ini pada hal yang tidak baik bila tak dimusnahkan.
“E-KTP yang dimusnahkan ini sudah tak digunakan lagi atau invalid. Kita harus musnahkan agar jangan sampai ada permainan pihak-pihak yang tak mencoba mamanfaatkan KTP yang sudah rusak dan invalid ini, yang bisa merugikan negara. Apa lagi kita yang ada di Mitra, jadi KTP yang rusak wajib di musnakan dan kehadiran kepolisan ini menjadi saksi bahwa ini benar-benar KTP rusak sudah dimusnakan,” kata Wabup Legi.
Sementara, Kepala Disdukcapil Mitra David Lalandos mengatakan, pemusnahan e-KTP invalid atau rusak ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ.
“Ada 4.563 keping e-KTP rusak yang dimusanahkan dengan cara dibakar, dan yang dimusnakan betul-betul rusak atau invalid. Pemusnahan ini tentunya sesuai dengan standart operasional kerja,” kata Lalandos, sembari menadaskan bahwa pemusnahan e-KTP ini tak ada kaitannya dengan politik Pemilu 2019
“Jadi, yang dimaksud dengan invalid ini adalah pergantian data, karena ganti status masyarakat dari yang belum menikah ke status menikah, kemudian pindah penduduk dan salah penamaan nama warga sehingga diganti nama yang sesuai. E-KTP yang ditarik itu kemudian dianggap rusak atau invalid lalu dibakar,” pungkasnya.(fernando lumanauw)




















