MITRA-Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali mengimbau aparat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan di Mitra, agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada warga yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Imbauan tersebut kata Kepala Disdukcapil, Ventje Tamowangkay, sengaja mereka sampaikan berulang kali, lantaran ada informasi yang menyebutkanada keluhan warga, terkait dugaan pungutan biaya terhadap proses pengurusan adminduk oleh aparat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.
“Sesuai ketentuan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, semua layanan administrasi kependudukan tidak boleh dipungut biaya alias gratis. Jadi tidak boleh lagi ada pungutan dalam bentuk apapun kepada warga,” tegasnya.
Menurut mantan staf ahli bupati bidang hukum dan pemerintahan di era bupati Telly Tjanggulung ini, karena mengandung konsekuensi sanksi pidana, maka dalam setiap kesempatan sosialisasi, pihaknya selalu mengingatkan hal tersebut. “Tujuannya agar tidak ada aparat pemerintahan yang masuk bui gara-gara hal ini,” katanya.(Alfian Tompunu)




















