MITRA,CSN-Disdukcapil Mitra per 1 Juli 2014 sudah masuk zona siaga 4,demikian hal ini disampaikan langsung oleh Kadisdukcapil Mitra Ventje Tamowangkay,yang artinya saat ini sistim yang berlaku di Disdukcapil Mitra sudah mengacu pada Permendagri no 19 tahun 2010.
Jadi menurut Tamowangkay sistim untuk data yang dipakai di Disdukcapil Mitra saat ini sudah sangat maju,selain itu sistim tersebut sudah memakai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),yaitu suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia, sistem ini meliputi pendataan penduduk dan pencacatan sipil. Data kependudukan antara lain : Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, dan sebagainya
Dia mencontohkan misalnya,”untuk akte nikah,itu sekarang sudah mendapat 2 akte sekaligus yaitu untuk suami- istri akan mendapat akte, satu akte nikah yang dipegang suami dan satu akte nikah yang dipegang oleh istri,”terangnya.
Laporan : Alfian Tompunu (Jay)




















