
Tomohon – Meminimalizir penyebaran virus rabies dari gigitan bintang, khususnya anjing Pemerintah Kota Tomohon tak hanya rutin menggelar vaksin secara gratis terhadap seluruh hewan peliharaan seperti Anjing dengan door to door ke rumah masyarakat. Tapi, pemerintah berencana membuat penjara anjing untuk meminimalisir bahaya akibat gigitan Anjing.
“Sesuai pergub, sebenarnya hewan peliharaan seperti anjing wajib diikat atau dikandangkan, tak boleh hanya dilepas begitu saja. Tapi, karena kondisinya sekarang banyak anjing yang berkeliaran, maka pemerintah berencana untuk membuat penjarang Anjing,” kata dr Hewan John Karundeng, Kepala Bidang Peternakan di Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (Distanakan) Kota Tomohon.
Penjara anjing, menurutnya sangat bermanfaat untuk mencegah berkeliarannya anjing-anjing liar maupun yang dipelihara tapi tak dikandang atau diikat oleh pemilik, sebab petugas dapat dengan cekatan menangkap dan memenjarakannya jika ditemukan tak pada tempatnya, seperti halnya aparat berwajib menangkap dan memenjarakan orang yang melakukan tindak kriminal.
“Di Tomohon pada zaman penjajah Belanda dulu, pernah ada penjara anjing. Dan itu cukup efektif untuk mencegah berkeliarannya anjing yang bisa menyebabkan Rabies,” ujarnya. (maria wolajan)




















