Tomohon – Sejumlah kontraktor yang mendapatkan proyek di Kota Tomohon tak pernah sepi dari sorotan. Buktinya, hasil infestigasi Tomohon Coruption Warch (TCW) menemukan, ada beberapa pengerjaan proyek yang tidak sesuai dalam kontrak pengerjaan, dan anehnya juga, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih saja mengakomodirnya.
Koordinator Tomohon Coruption Warch (TCW), Steven Lalawi mengatakan, masih banyak pengerjaan proyek ditahun 2012 yang belum maksimal dikerjakan tapi masuk tahun 2013 masih saja diakomodir oleh SKPD.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon harus tegas dan bila perlu tidak mengakomodir pihak penyedia jasa pengerjaan alias kontraktor yang dinilai tidak beres dalam melakukan pengerjaan,” tegas Lalawi.
Lalawi juga menegaskan, Pemkot Tomohon seharusnya melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap pengerjaan proyek di Kota Tomohon, ini agar tercipta kualitas hasil yang layak sesuai dengan kontrak dan mekanisme yang berlaku.
“Sesuai hasil infestigasi kami dilapangan, ada pengerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, seperti lewat waktu pengerjaan dan secara kuantitas tidak mencukupi seperti yang tertera dalam kontrak kesepakatan,” terang Lalawi.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tomohon, Ir Enos Pontororing mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh panitia telah mengacu pada Peraturan Presiden 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Apa yang telah menjadi temuan TCW tantunya menjadi bahan evaluasi kami. Kedepan kami akan melaksanakan pengerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak, sehingga dapat memenui 4T Tepat Kuantitas, Tepat Kualitas, Tepat Waktu dan Tepat Fungsional,” kata Pontororing.




















