DKPA, Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulut Gelar Diskusi Kode Etik

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Apolos Jarabonga SH didampingi pengurus pusat lainnya,  Djunaidi SH dan Oktavianus Rasubala, SH, serta Ketua KAI Sulut, Joh Hesky Sada, SH.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Apolos Jarabonga SH didampingi pengurus pusat lainnya, Djunaidi SH dan Oktavianus Rasubala, SH, serta Ketua KAI Sulut, Joh Hesky Sada, SH.
Manado – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinan Ketua DPD KAI Sulut, John Hesky Sada SH menggelar diskusi mengenai kode etik Advokat di Pendidikan dan Latihan Khusus Profesi Advokat (DKPA) bertempat di Hotel Aston Manado, Sabtu (11/04/2015).

Hadir dalam kegiatan ini Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Apolos Jarabonga SH didampingi pengurus pusat lainnya, Djunaidi SH dan Oktavianus Rasubala, SH, pengurus dan anggota KAI Sulut serta puluhan peserta Pendidikan dan Latihan Khusus Profesi Advokat (DKPA) KAI Sulut.

Dalam penyampaiannya, Sekjen DPP KAI, Apolos Jarabonga SH banyak menguraikan mengenai sejarah berdirinya Peradi dan KAI.

“IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) yang paling berperan menggolkan UU Advokat tahun 2003. IPHI juga yang saat ini mayoritas berada di KAI,” katanya sembari berpesan Advokat KAI harus menunjukan performa yang baik terutama bisa membangun komunikasi yang cerdas kepada siapa saja.

“Selain kita harus paham mengenai UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat juga tentunya kode etik. Dimana Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan, serta Advokat sebagai penegak hukum yang sederajat dengan penegak hukum lainnya,” jelasnya.

Sementara Ketua DPD KAI Sulut, John H Sada, SH menyatakan kegiatan ini merupakan kegiatan DKPA, sehingga nantinya Advokat KAI benar-benar mempunyai SDM yang baik, tak hanya penguasaan keterampilan hukum melainkan mempunyai etika.

“Setiap calon Advokat KAI harus dibekali secara baik, sehingga nantinya di masyarakat bisa menjadi penegak hukum yang bisa menjadi harapan masyarakat,” kata Sada.(vebry)

Tinggalkan Balasan