by

DPRD Sulut Minta Polda dan Dishub Tertibkan Taksi Gelap

Manado – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, mendesak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) bersama Direktorat Lalulintas Polda Sulut, agar segera melakukan penertiban terhadap aktivitas ‘Taxi Gelap’ yang dinilai sangat merugikan para pengusaha angkutan di sejumlah trayek yang menghubungkan Manado dengan kota-kota sekitar, seperti Tomohon, Bitung dan Amurang.

Edwin Lontoh, Sekretaris Komisi III, bahkan meminta pihak Dishubkominfo untuk menginformasikan kegiatan razia kepada mereka agar Komisi III bisa memantau secara langsung kegiatan penertiban dimaksud.

“Kami berkerinduan bisa bersama-sama dengan Dishubkominfo dan Ditlantas Polda dalam kegiatan penertiban nanti, jadi tolong informasikan kepada kami kapan akan dilakukan,” pinta politisi Partai Demokrat ini.

Menurut Lontoh, aksi ‘Taxi Gelap’ yang mengangkut penumpang angkutan umum, sebetulnya sudah sering dikeluhkan oleh para pengemudi dan pemilik angkutan umum, karena secara langsung ikut berpengaruh pada tingkat pendapatan para sopir.

“Ini bagian dari tindaklanjut terhadap aspirasi yang masuk di lembaga perwakilan rakyat ini,” tegasnya saat rapat dengar pendapat dengan pihak Dishubkominfo Sulut, Jumat (13/02).

Ditambahkan oleh Amir Liputo, Wakil Ketua Komisi III, bahwa aksi para ‘taxi gelap’ itu secara langsung mengancam mata pencaharian para sopir, termasuk pedagang di sekitar terminal.

“Ini perlu perhatian serius dari kita semua, terutama instansi teknis yang menangani urusan perhubungan, sebab imbasnya sudah terasa, dimana penumpang yang naik angkutan umum sudah berkurang signifikan,” tandas wakil rakyat yang dikenal vocal ini.

Liputo berharap langkah penertiban yang dilakukan nanti, tidak sekedar ditilang dan tak ada sanksi tambahan yang berat terhadap ‘taxi gelap’. “Jika dibiarkan dan tidak ada sanksi tegas, tentu hal ini akan menimbulkan rasa ketidak adilan. Sebab angkutan umum itu kan bayar pajak dan sebagainya, sementara mereka (Taxi Gelap) tak bayar pajak selayaknya angkutan. Namun mereka dapat untung dari penumpang,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menanggapi masukan dari persnonil Komisi III DPRD Sulut, Kepala Dishubkominfo Sulut, Joi Oroh mengatakan bahwa penindakan terhadap ‘Taxi Gelap’ sesuai ketentuan adalah kewenangan pihak Kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalulintas (Ditlantas) dan bukan ranah Dishubkominfo.

“Nanti kami koordinasikan dengan pihak Ditlantas Polda, karena itu kewenangan mereka. Kami hanya berwenang untuk angkutan umum,” jelasnya.

Terkait banyaknya warga yang lebih memilih naik ‘taxi gelap’ Oroh mengimbau warga agar tidak lagi naik taxi gelap, karena tidak dijamin oleh asuransi. “Kami berharap warga tetap menjadikan angkutan umum sebagai moda transportasi, agar dijamin asuransi. Sebaliknya bila menumpangi taxi gelap, tentu jika alami kecelakaan, tidak akan tercover asuransi. Seiring dengan itu kami berharap pemilik angkutan umum juga dapat berbenah memperbaiki layanannya,” imbaunya. (nix

Comment

Leave a Reply

News Feed