DPRD Tomohon Tuntaskan 42 Ranperda

Boy Mandagi
Boy Mandagi

Tomohon – DPRD Kota Tomohon menetapkan sedikitnya 42 rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) selang lima tahun terakhir. Pada tahun 2009 misalnya, lembaga rakyat yang kini dipimpin Andy Sengkey ini berhasil menetapkan 14 peraturan daerah yang sebagian besar merupakan hasil usulan dari pemerintah daerah.

 

“DPRD Kota Tomohon selama periode 2009-2014 sudah menetapkan perda inisiatif, tapi pemanfaatannya hanya untuk internal DPRD, misalnya perda tentang tata tertib DPRD dan tentang kedudukan protokol juga keuangan,” jelas Sekretaris DPRD Tomohon ODS Mandagi.

 

Di tahun 2010 DPRD Tomohon menetapkan dua perda, 2011 lima perda, 2012 sebanyak 13 perda, 2013 tujuh perda, dan pada awal tahun 2014 satu perda, yakni tentang Penyertaan Modal ke PDAM Tomohon.

 

“Jadi, untuk DPRD Tomohon tak ada lagi tunggakan perda, sebab pemerintah dan anggota serta pimpinan DPRD sangat bersinergi dalam bekerja, semuanya sudah ditetapkan,” jelasnya.

 

Soal perda inisiatif yang berhubungan dengan publik, menurut Mandagi, kemungkinan akan diadakan oleh DPRD sebelum masa jabatan berakhir, namun materinya apa masih belum diketahui dengan pasti.

 

“Di DPRD memang kadang ada perda yang lama ditetapkan, sebab butuh kajian mendalam dan naskah akademik, misalnya untuk perda tentang pengelolaan panas bumi. Tapi, tetap ditetapkan, termasuk kemungkinan akan adanya perda inisiatif dari DPRD yang berhubungan langsung dengan publik. Intinya, semua kewajiban DPRD Tomohon tetap akan dituntaskan, bagi kemajuan masyarakat dan daerah ini ke depan,” tukas Mandagi. (Maria Wolajan)

Tinggalkan Balasan

News Feed