Manado – Sidang kasus pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri yang menyeret dua anggota Polda Sulut masing-masing, Brigadir MT alias Melvin dan Brigadir JG alias Josua, Rabu (11/02), kembali digelar.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, AKP Hanny Lukas selaku Penuntut menghadirkan atasan dari kedua terduga pelanggar.
Di hadapan hakim komisi sidang Kode Etik yang diketuai AKBP Yusuf Setyadi, saksi AKP Feliks Aramana yang adalah atasan terduga pelanggar Brigadir JG alias Josua mengaku kalau dirinya pernah berangkat ke Jakarta untuk menjemput Brigadir Josua.
“Ya benar pada tanggal 5 Desember saya berangkat ke Jakarta untuk menjemput Josua yang ditahan di Polda Metro Jaya. Saya berangkat bersama Kompol Ruslan Badaru,” kata AKP Feliks.
Keterangan yang sama juga disampaikan Kompol Ruslan Badaru, atasan dari Brigadir MT alias Melvin. Dijelaskannya pada tanggal 5 Desember, ia berangkat ke Jakarta untuk menjemput terduga pelanggar Melvin yang sudah ditahan anggota Polda Metro Jaya karena mengkonsumsi narkoba.
“Benar saya yang menjemput Brigadir Melvin di Mabes Polri kemudian membawa Melvin ke Mapolda Sulut,” kata Kompol Ruslan.
Kedua saksi juga mengaku tidak mengetahui keberangkatan Brigadir Melvin dan Brigadir Josua ke Jakarta.
“Kami tidak mengetahui keberngkatan mereka (dua terduga pelanggar). Keberangkatan terduga pelanggar tidak disertai surat jalan dari pimpinan,” ungkap kedua saksi.
Dalam sidang yang digelar terpisah itu selain atasan, kedua terduga pelanggar juga saling memberikan teterangan. Kedua terduga pelanggar mengaku bersalah dan apa yang disangkakan oleh Penuntut adalah benar.
Keduanya pun mengaku, keberangkatan mereka ke Jakarta hanya untuk bersenang-senang dan mencari hiburan. Di Jakarta bersama rekan seangkatan, keduanya kemudian mengkonsumsi narkoba jenis shabu sebanyak satu ji.
Sedangkan, tertangkapnya kedua terduga pelanggar oleh anggota Polda Metro Jaya karena ulah Brigadir Melvin yang membuat kegaduhan di tempat umum. Hingga akhirnya diamankan anggota lalu lintas dan kemudian diamankan di Polda Metro Jaya.
Di Polda Metro Jaya, Melvin kemudian diinterogasi. Ia pun mengaku telah mengkonsumsi narkoba bersama Josua di salah satu tempat kos yang ada di Jakarta.
Sebelumnya, Josua tidak mengetahui kalau rekannya Melvin telah diamankan di Polda Metro karena membuat kegaduhan di tempat umum. Ia baru mengetahui setelah dijemput beberapa anggota dari Polda Metro di tempat kos.
Uasi mendengarkan keterangan sejumlah saksi hakim komisi sidang Kode Etik kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Penuntut. (jenglen manolong)
























