
Manado – KDP alias Palinggi, suami Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Christiany Eugenia Paruntu malah mencurahkan isi hatinya (Curhat) pada wartawan soal hasil pemeriksaan penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Sulut, terkait laporan penggunaan ijazah palsu (IPAL) S1 Ekonomi yang ia gunakan saat mencalonkan diri sebagai DPRD Sulut periode 2014-2019.
Usai diperiksa Palinggi mengatakan, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulut, Vicktor Lolowang, yang adalah pelapor kasus IPAL itu adalah orang baik.
“Saya yakin Vicktor Lolowang ini orang baik. Pelapor ini orangnya baik, tapi ya, nantilah,” ucap Kris ketika diwawancarai wartawan di samping ruang SKPT Polda Sulut Rabu (05/11) siang.
“Terkait pemeriksaan tadi saya hanya diundang untuk memberikan klarifikasi tentang laporan dugaan penggunaan ijasa palsu. Itu saja,” sambungnya didampingi Pengacara dan beberapa LSM.
Jika dalam penyelidikan terbukti ijazah yang digunakan adalah ijazah palsu kata Palinggi, ia siap bertanggung jawab.
“Apapun hasil dari penyelidikan, sebagai warga negara Indonesia proses hukum harus dijalankan,” ungkapnya.
Menurutnya, ia menggunakan ijazah sesuai dari apa yang dikeluarkan Yayasan. “Kalau masalah dugaan tadi (ijazah Palsu-red) kita serahkan ke penyidik,” turutnya.
Dari pantauan Cybersulutnews.co,id, Palinggi yang mengenakan kemeja putih bergaris kuning lengan panjang dipadu celana hitam mulai menjalani pemeriksaan di ruang Kamneg Polda Sulut sejak pukul 07.00 WITA. Tepat Pukul 12.15 WITA, Kris yang didampingi Pengacara itu, kemudian menuju ke halaman parkir depan Kantor Mapolda. Dengan menggunakan mobil Mitsubishi Outlander abu-abu B 2 , Palinggi meninggalkan kantor Mapolda.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, kasus ini dilaporkan LCKI Sulut ke Mapolda guna mengusut dugaan penggunaan ijazah instan atau palsu milik anggota DPRD Sulut periode 2014-2019. Di mana ada beberapa kejanggalan dari ijazah Strata Satu (S-1) milik Kris yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado bernomor 1602/2.95.1A/2005.
Dalam ijazah dan transkrip nilai Kris tidak tercantum tahun pertama masuk perguruan tinggi serta tanggal kelulusan.
Tak hanya itu, bentuk tanda tangan Pembantu Ketua Bidang Akademik STIE Swadaya Manado yang tertera dalam ijazah dan transkrip nilai Palinggi berbeda dengan ijazah Marthin Paulus Wowor dan Freetje Martine Jacob, padahal dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sama. Bahkan bentuk cap STIE Swadaya Manado yang digunakan dalam ijazah Kris juga berbeda dengan cap di ijazah keduanya.
Kejanggalan lainnya yakni, legalisir ijasah dan legalisir transkrip nilai Kris tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun, serta nomor legalisir.
Sedangkan menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, hal tersebut perlu untuk dicantumkan.
Menariknya lagi, dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi, tidak terdapat laporan transaksi perkuliahan mahasiswa atas nama Palinggi.(jenglen manolong)




















