Eman: Penerima Bansos Wajib Masukkan LPJ

Tomohon – Sosialisasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan di aula rumah dinas Walikota Tomohon, Jumat (28/02/2020).
Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA membuka Sosialisasi ini.

Ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tomohon (Walikota Tomohon) dengan Komando Distrik Militer 1302 Minahasa (Dandim 1302 Minahasa) serta penyerahan secara simbolis dana hibah dan bantuan sosial dari Walikota Tomohon kepada penerima dana hibah dan bantuan sosial

“Perlu ditekankan bahwa dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yaitu penerima hibah dan bantuan sosial bertanggung jawab secara formil dan materil atas hibah dan bantuan sosial yang diterimanya,” kata Eman saat memberi sambutan.

Eman menegaskan Penerima dana hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut kepada Walikota untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

“Manfaat dana hibah dan bantuan sosial ini dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Dihadiri oleh Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Slamet Raharjo SSos MSi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi dan para penerima hibah dan bantuan sosial.
(mar)

Tinggalkan Balasan