Gelapkan Barang Bukti Miliaran Rupiah, Mantan Direskrimsus Polda Sulut Jadi Pesakitan

Manado – Masih ingat dengan kasus penggelapan barang bukti uang BNI Rp 4.4 miliar, yang melibatkan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Yudar Lululangi?. Kasusnya kini sementara dalam tahap persidangan.

Kasus yang sempat menghebohkan warga Sulut serta menurunkan citra Polri tersebut, terduga pelanggar Yudar Lululangi mulai mendengarkan kesaksian dari beberapa mantan Tim Khusus (Timus) yang melakukan penagkapan terhadap terpidana Jolly Mumek.

Sidang kode etik dan profesi digelar di Sekolah Polisi Negara (SPN) Karombasan, Selasa (17/11/2015) siang. Baik Hakim Majelis dan Penuntut dalam sidang penggelapan tersebut berasal dari Mabes Polri.

Hingga berita ini diturunkan, Yudar Lululangi masih mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi yang melakukan penangkapan.

Dari informasi yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, dalam perkara penggelapan barang bukti uang nasabah Bank BNI, Yudar Lululangi merupakan terduga pelanggar karena telah menggelapkan barang bukti bersama 26 mantan Timsus.

Sidang yang digelar di SPN Karombasan sendiri Yudar Lululangi tinggal mendengarkan kesaksian. Sedangkan, surat dakwaan terduga pelanggar Yudar telah dibacakan Penuntut di Mabes Polri.

“Sidang kode etik itu digelar di Manado karena TKPnya ada di Manado. Sejumlah saksi juga tinggal di Manado. Jadi sidangnya digelar Tim Mabes Polri di SPN,” terang salah satu sumber kepada Cybersulutnews.co.id.

Diketahui, dalam perkara penggelapan barang bukti ini, Polda Sulut telah melakukan penecatan kepada 11 oknum mantan Timsus serta penundaan kenaikan panggkat kepada 15 pelanggar lainnya.

Selain penundaan pangkat, Penuntut Polda Sulut juga memberikan mutasi kepada 15 pelanggar didaerah kepulauan. Sedang, pemecatan kepada anggota Timsus dibacakan langsung Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung di hari Bhayangkara, 1 Juli lalu. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan