Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menerima langsung penyerahan hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (19/5/2026).
Opini yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara adalah “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi.”
Penyerahan dokumen diserahkan secara resmi oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara, Meilany Fransisca Limpar, S.H., M.H., yang menyatakan apresiasinya atas komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Opini ‘Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi’ ini merupakan pengakuan atas upaya nyata Pemprov Sulut dalam menerapkan standar pelayanan yang transparan, akuntabel, dan ramah kepada masyarakat,” kata Meilany saat acara penyerahan.
“Namun demikian, kami mendorong agar kualitas ini terus dipertahankan dan ditingkatkan, terutama dalam mempercepat penyelesaian pengaduan serta memperbaiki sistem pemantauan internal,” lanjutnya.
Gubernur Yulius Selvanus menyambut baik hasil penilaian tersebut dan menegaskan bahwa pengakuan itu bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus memperbaiki pelayanan publik.
“Penghargaan ini bukan sekadar prestise bagi kami, melainkan amanah untuk mempertahankan standar pelayanan yang tinggi. Kami akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Ombudsman agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif dan bebas dari praktik maladministrasi,” ujar Gubernur Selvanus.
Hadir mendampingi dalam penyerahan tersebut Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Flora Kristen yang diwakili oleh Kepala Bagian Tatalaksana Biro Organisasi, menyatakan bahwa biro organisasi akan segera memetakan langkah teknis untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
“Kami bersama seluruh perangkat daerah akan melakukan evaluasi pembinaan penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui evaluasi dan penilaian mandiri serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar kualitas pelayanan yang telah diakui ini bisa berkelanjutan. Hal ini juga sesuai arahan Pak Gubernur,” ujarnya.
Pencapaian opini “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi” ini berdasarkan penilaian Ombudsman terhadap aspek-aspek seperti aksesibilitas layanan, kepatuhan terhadap prosedur, kecepatan penyelesaian, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaiannya.
Meilany menambahkan bahwa penilaian dilakukan melalui kombinasi pemantauan dokumen, survei kepuasan masyarakat, dan verifikasi lapangan.
Penyerahan opini Ombudsman ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk terus mengokohkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pemerintah provinsi berjanji akan menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai peta jalan perbaikan berkelanjutan.


























