Minahasa – Tiga terduga pelaku pembunuhan terhadap Randy Gerungan (31), warga Desa Watulaney Amian Kecamatan Lembean Timur, masing-masing lelaki AK (22), JK (25) dan LK (17), juga warga yang sama dengan korban, berhasil dibekuk Resmob Polres Minahasa, dalam tempo 12 jam, dari saat kejadian Kamis (03/01) dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA.
Penangkapan ketiga tersangka dibawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk ini, terjadi pada Kamis (03/01) sore sekitar pukul 15.00 WITA, di dua lokasi berbeda, yakni di Watulaney dan di Desa Tandengan Kecamatan Eris.
“Tersangka LK ditangkap saat berada di rumah kediamannya di Desa Watulaney, sedangkan AK dan JK yang merupakan kakak beradik ditangkap di rumah ibunya di Lorong Pasar Desa Tandengan,” terang Wentuk.
Lanjut dikatakannya, diketahuinya para pelaku kemudian dilakukan penangkapan terhadap ketiganya ini atas informasi masyarakat. Dari informasi itu menyebutkan bahwa, Kamis (03/01) dini hari itu ditemukan seseorang bersimbah darah didepan pintu rumah Keluarga Gerungan-Watulingas, dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka robek di perut sebelah kanan, yang belakangan diketahui laki-laki tersebut bernama Randi Gerungan, warga Watulaney.
“Dari informasi yang kami terima ini, ternyata sebelumnya korban sejak malam hingga subuh sempat menghadiri acara tutup tahun bertempat di lapangan Desa Watulaney Amian, dan saat itu terjadi keributan antara korban dan pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, dari keterangan saksi-saksi menurut Wentuk, korban Randy kala itu mendekati pelaku CK dengan membawa botol kemudian langsung didorong oleh pelaku CK dan memukul korban sehingga korban terjatuh. Dalam keadaan terbaring, kembali pelaku CK memukul korban sebanyak 3 kali .
“Datang pelaku AK dan LK dan langsung memukul dan menendang korban. Mendapat pukulan dan tendangan, korban berusaha berdiri sambil mencabut pisau namun pisau milik korban langsung direbut pelaku AK dan langsung ditikamkan kepada korban, mengena dibagian perut sebelah kanan korban,” terang Wentuk.
“Resmob melakukan pengembangan dari informasi masyarakat ini dan berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut serta mengamankan barang bukti berupa pisau yang sudah patah,” pungkasnya.
Sementara, Kapolres Minahasa AKBP M Denny I Situmorang SIK, membenarkan kejadian pembunuhan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku oleh Resmob Polres Minahasa tersebut.
“Ketiga tersangka ini sementara diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik Unit I Jatanras Polres Minahasa. Ketiga pelaku akan diproses sesuai dengan peran masing-masing dan dijerat dengan pasal 338 sub 170 ayat 2 ke-3 lebih sub pasal 351 ayat 3 junto 55 KUHPidana,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















