Mitra-Sejak terpilih pada 8 Desember 2012 silam, jabatan Hukum Tua terpilih di Desa Ratatotok I Kecamatan Ratatotok, Stien Porayow, belum jelas. Pasalnya, hampir dua tahun ini proses pelantikan jabatan hukum tua tersebut tak kunjung dilakukan.
Kepada wartawan, dirinya menuturkan bahwa sudah hampir dua tahun dia menunggu proses pelantikan pasca menang dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) desa Ratatotok. Namun oleh pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD) beralasan untuk menunggu.
“Tak tahu kenapa. Saya terus diberi alasan untuk menunggu. Ini sudah hampir 2 tahun, sampai kapan saya harus menunggu,” keluhnya.
Dia mengisahkan, pasca dirinya menang dalam Pilhut tersebut, memang sempat ada gugatan dari pihak yang kalah. Gugatan itu kata dia menyangkut dugaan ijasah palsu yang dituduhkan kepadanya. Namun perkara itu sudah diproses hingga ke pengadilan Negeri (PN)Tondano dan sudah selesai. Salinan surat putusan tersebut dengan nomor : 196/Pid.B/2013/PN.TDO tertanggal 19 Februari 2014.
“Surat itu pun sudah saya sampaikan ke BPMPD lewat camat Ratatotok,” katanya.
Sejumlah masyarakat Ratatotok juga ikut mempertanyakan persoalan yang berkepanjangan ini. ” Kami kapan punya hukum tua definitif. Ini sebeutulnya apa yang dipersoalkan. Kalau proses hukum pihak yang keberatan kan sudah tuntas. Yang sudah dipilih rakyat yai itu hukum tuanya. Apalagi yang ditunggu,” kata Johan Sambuaga warga Ratatotok Satu yang mengaku mewakili aspirasi sejumlah warga.
Sementara, pihak BPMD sendiri ketika dikonfirmasi melalui Kepala Badan Bernard Mokosandib, mengatakan bahwa proses hukum masih berlanjut soal ijasah palsu. Pihaknya juga belum menerima salinan putusan. “Kalau proses hukumnya sudah selesai, yang bersangkutan tentu akan segera kami lantik,” kata Mokosandib.
Diketahui, secara teknis, pemerintahan di desa Ratatotok Satu sendiri sampai saat ini jabatan hukum tua masih dijabat oleh Sekretaris Desa.(Alfian Jay)

























