Manado – Brigadir “kaya” di Polda Sulut berinisial HJ alias Hendra yang tersandung kasus penggelapan barang bukti uang milik Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 4 miliar lebih, Kamis (15/01) siang ini, akan menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri di Kantor Mapolda Sulut.
Dari pantauan Cybersulutnews.co.id, majelis hakim sidang Kode Etik dan Profesi bersama penuntut umum yang nantinya akan membacakan dakwaan kepada Hendra masih melakukan persiapan. Sementara Henda yang akan mendengarkan dakwaan dari penuntut belum terliat di Kantor Mapolda.
Hakim dan penuntut masih lakukan persiapan. Tapi sidangnya pasti digelar hari ini. Untuk terduga pelanggar yang akan menjalani sidang sendiri masih dalam perjalanan, kata sumber resmi Polda Sulut kepada Cybersulutnews.co.id, di Mapolda.
Sumber itu menambahkan, dalam sidang yang akan digelar hari ini, bukan hanya Hendra yang akan menjalani sidang, melainkan sepuluh rekan Hendra lainnya yang melakukan penangkapan kepada Jolly Mumek, karyawan Bank BNI yang mencuri uang milik BNI sebesar Rp 7,7 miliar juga akan menjalani sidang bersama Hendra.
Seperti diketahui, dalam sidang Kode Etik dan Profesi Polri, Polda Sulut sudah lebih dulu menyidangkan enam belas pelanggar lainnya yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti uang BNI sebesar Rp 4 miliar lebih. Ke enam belas yang sudah menjalani sidang, serta sebelas anggota polisi yang akan menjalani sidang pada hari ini merupakan mantan anggota Tim Kusus (Timsus) Polda Sulut. (jenglen manolong)




















