Jakarta – Sejumlah personil di Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, mengunjungi Kantor Dewan Pers di Jakarta, Kamis (10/12), dalam rengka menindaklanjuti surat edaran Dewan Pers terkait usaha bidang Pers yang mengharuskan menggunakan Perseroan Terbatas (PT), Yayasan maupun Koperasi.
Ketua Dewan Pers, Prof Dr Bagir Manan SH MCL, yang menerima langsung kunjungan dari Humas Minahasa ini kemudian menegaskan bahwa, media massa harus berbadan hukum dan mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Sesuai edaran Dewan Pers itu benar bahwa bentuk usaha di bidang pers harus berbentuk PT, Koperasi atau Yayasan,” ujarnya.
Dirinya berharap, para wartawan juga harus mengikuti Uji Kopentensi Wartawan (UKW) yang dapat diselenggarakan oleh media masa yang diakui, atau Universitas yang memiliki Jurusan Komunikasi serta Organisasi Wartawan yang mengajukan diri pada Dewan Pers.
”Dewan Pers ini beranggotakan 9 orang, yang terdiri dari 3 anggota dari perwakilan wartawan, 3 anggota dari perwakilan perusahaan pers dan 3 anggota lain dari perwakilan masyarakat,” ungkap Manan.
“Dewan Pers bertugas untuk memeriksa pelanggaran etik dan bukan pelanggaran hukum,” ujar Manan yang kala itu juga didampingi Kabag Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers, Rita Sitorus dan Kasubag Hartomo.
Diingatkan Manan, bila media menayangkan info berita yang tidak sesuai dengan fakta, maka media itu harus menyediakan ruang hak jawab, meminta maaf dan mengkoreksi berita tersebut.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Agustivo Tumundo menuturkan bahwa kunjungan di Dewan Pers ini sudah terjadwalkan karena sejak waktu lalu Pemkab Minahasa telah menyurat dengan resmi kepada Ketua Dewan Pers.
“Kami bersyukur Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan berkenan menerima kami dan memberikan banyak hal untuk menjadi refrensi dalam menunjang kinerja kami” urai Tumundo, yang kala itu didampingi Kasubag Pemberitaan Humas, Pingkan Assa SSTP MAP dan sejumlah staf di bagian kehumasan Pemkab Minahasa.(fernando lumanauw)





















