Manado – Aksi brutal yang dilakukan ketiga terdakwa yakni, SR alias Susan (25) RR alias Roni (50) LM alias Laura (51), yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korbannya Yuli Partono, dimana merupakan istri dari TNI AD, terancam menginap di hotel prodeo selama 3 tahun.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa menerangkan bahwa ancama hukuman tersebut, pantas untuk diberikan kepada ketiga terdakwa berdasarkan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Dengan adanya delik tindak pidana, yang memenuhi unsur dakwaan.
Dimana ketiga terdakwa secara semena-mena menganiaya dan mengeroyok korban, tanpa ada permasalahan sebelumnya. Sehingga korban mengalami luka dan sempat di opname di rumah sakit. Bukan hanya itu saja menurut JPU, salah satu dari terdakwa juga telah menganiaya anak-anak korban baik secara fisik maupun mental.
Sehingga kedua anak terdakwa mengalami luka, dan trauma yang dilakukan dalam keadaan mabuk.
“Ketiga terdakwa telah terbukti bersalah. Dimana tindakan dari ketiga terdakwa tersebut, menyebabkan korban beserta anaknya mengalami luka dan trauma. Dan hal itu pun, diperkuat dengan fakta-fakta persidang dari keterangan para saksi,” papar Ropa di hadapan ketua Majelis Hakim Barita Saragih, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Manado Kamis (04/12).
Dengan tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) untuk mengajukan pembelaan.
“Kami memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk membela diri atas tuntutan dari jaksa,” tutup Saragih.
Diketahui dituntutnya ketiga terdakwa oleh JPU, atas tindakan keji yang diperbuat mereka dimana, perbuatan ketiga terdakwa tersebut terjadi pada Agustus 2014 lalu, dimana pada saat itu korban bersama kedua anaknya hendak membeli air di Freshmart Teling Atas, dengan menggunakan mobil. Kemudian pada saat korban sempat berhenti sejenak untuk mencari tempat parkir.
Saat korban berhenti, tiba-tiba dari arah belakang mobil korban ada mobil angkot dan sedan, dimana mobil sedan terus mengklatson mobil korban. Akhirnya setelah korban memarkirkan kedaraannya, kaca pintu mobil korban diketok oleh terdakwa Roni.
Karena diketuk korban pun membuka kaca pintu mobil, sambil memberikan salam selamat malam dan menanyakan ada apa kepada terdakwa Roni.
Akan tetapi, terdakwa langsung memarahi korban. Karena korban belum lama tinggal di Manado, dan belum mengerti bahasa Manado, korban pun hanya memilih diam.
Merasa didiamkan terdakwa pun memanggil terdakwa Susan yang merupakan anaknya, dan menyuruh memukul terdakwa.
Tanpa pikir panjang lagi, terdakwa Susan langsung menghajar korban sampai badan terdakwa masuk ke dalam pintu mobil, dan terdakwa Roni sempat ikut menghajar korban.
Tanpa ada perlawanan, korban pun akhirnya meminta maaf kepada terdakwa Susan, dan memohon agar supaya jangan lagi memukul korban, karena untuk menjaga jangan sampai kedua anak korban ketakutan. Atas permintaan dari korban, akhirnya terdakwa Susan berhenti memukul korban.
Namun pada saat korban baru 2 langkah menuju ke dalam Freshmart, tiba-tiba dari arah belakang terdakwa Susan kembali menganiaya korban, dengan cara menarik rambut korban hingga korban jatuh ke tanah, dan sempat menindih anak korban, pada saat anak korban menarik baju korban.
Ironisnya lagi pada saat korban terjatuh, datang terdakwa Lauran yang merupakan ibu dari terdakwa Susan, datang dan memukul dengkul dari korban dengan menggunakan cepatu hak tinggi yang dipakai terdakwa Laura. Akhirnya karena sudah tidak berdaya, korban langsung berdiri dan mengatakan kalau korban adalah istri TNI.
Mendengar perkataan itu, terdakwa Susan dan Lora langsung melarikan diri. Dan pada saat itu korban sempat melihat lelaki Stenly yang adalah saudara korban. Saat melihat Stenly korban langsung memeluk lelaki Stenli. Lelaki Stenly pun sempat menegur terdakwa Roni yang masih berada di lokasi kejadian.
Akan tetapi terdakwa Roni, malah memarahi lelaki Stenly dan juga sempat mencekik leher dari lelaki Stenly. Kejadian itu pun sempat dilihat oleh anggota TNI, dan anggota TNI pun langsung menegur terdakwa Roni.
Namun terdakwa Roni, malah memukul anggota TNI, dan terjadilah pertengkaran antara terdakwa Roni dan anggota TNI.
Atas perbuatan dari ketiga terdakwa, korban menderita luka di seluruh bagian tubuh korban. Tidak hanya itu, salah satu anak korban menderita luka di bagian kaki, serta anak korban selama 1 minggu menderita trauma dan juga selalu mengigau, “jangan pukul mama saya”.
Dengan perbuatan ketiga terdakwa pun dijerat berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (2) ke-1, dan Pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP.(Ay)




















