Manado – Sejak berlakunya Undang-undang lingkungan hidup nomer 23 tahun 2009, seluruh badan usaha kecil maupun besar harus berwawasan lingkungan. Demikian dalam pengelolaan limbah dari badan usah kecil maupun besar diwajibkan memiliki pengelolaan air limbah.
Namun sangat disayangkan, masih saja beberapa badan usaha tak memenuhi standar proses pembuangan air limbah dan diduga mencemarkan lingkungan.
Dari pengamatan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara dan laporan masyarakat beberapa badan usaha tersebut seperti pabrik, restoran maupun rumah sakit.
Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara, Roy Mewoh mengatakan sebanyak 42 perusahaan, termasuk restoran dan beberapa rumah sakit yakni RSUP Prof Kandou Kota Manado, RS Siloam Kota Manado, RS Betesda Kota Tomohon, RS Ratumbuysang dan RS Noongan Tondano Kabupaten Minahas belum memenuhi standar proses pengelolaan air limbah.
“Sementara, BLH tidak memiliki kewenangan dalam melakukan upaya. Sebab penanganan dalam hal ini masih merupakan kewenangan Kabupaten/Kota,”ujarnya kepada Cybersulutnews.co.id.
Senada dikatakan Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3, Sonny Runtuwene, seluruh rumah sakit telah ada IPAL, akan tetapi masih belum memiliki standar dalam operasi pelaksanaan belum berjalan sesuai mekanisme.
“Kinerja air limbah yang dibuang oleh beberapa rumah sakit di media lingkungan itu masih melampaui baku mutu,”terangnya.
Meski rumah sakit tersebut telah memiliki fisik IPAL, sedangkan pihak rumah sakit tidak mengetahui proses pembuangan dan apakah rumah sakit tersebut mengetahui proses pengelolaan air limbah tersebut?
Sedangkan dari beberapa rumah sakit yang tak memenuhi standar proses pembuangan limbah tersebut di lakukan pembinaan oleh BLH Kabupaten/Kota.
Terpisah, Kepala Bidang Penindakan Arvan Basuki,SH mengatakan apabila badan usaha tersebut masih tidak mengindahkan akan ketentuan yang berlaku akan dilakukan sanksi adminitrasi.
“Pihak kami akan melakukan pengkajian apakah sanksi tersebut dapat saja dicabut ijin operasional dan dari beberapa perusahaan dan rumah sakit dilakukan pengawasan dan di beberapa rumah sakit tersebut dilakukan pembinaan dan berskala propert,”tuturnya.
Adanya hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Sulut, dr Jimmy Lampus,MKes menegaskan bahwa sesuai ketentuan dan penilaian akreditasi tentunya rumah sakit yang tak memiliki IPAL akan dicabut ijin operasionalnya,ujarnya singkat. (tian)





















