MInahasa – Akibat melakukan aktivitas judi toto gelap alias togel, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tondano, MK alias May (44), warga Kelurahan Kiniar Lingkungan III Kecamatan Tondano Timur, dibekuk Petugas Polres Minahasa, Kamis (21/04) malam sekitar pukul 22.15 Wita.
May tak berkutik setelah petugas Polres Minahasa dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Franky Ruru ini menggerebek rumah tempatnya berjualan dan perbuatan melanggar hukum IRT May ini tertangkap tangan sedang melakukan penjualan kupon togel.
Bahkan, May tak berkutik dan tak bisa mengelak setelah penangkapan terhadap dirinya diperkuat dengan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 279.000, dua buah handphone jenis Samsung untuk proses transaksi penjualan nomor dan satu buah buku tafsiran mimpi yang berisi angka-angka untuk pasangan togel bagi pelanggannya.
Akibatnya, pelaku May bersama barang bukti yang berhasil didapat petugas, digelandang ke Mapolres Minahasa untuk selanjutnya diproses secara hukum.
Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK MSi kepada Cybersulutnews.co.id membenarkan hal tersebut. Dirinya kemudian berpesan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Minahasa agar sama sekali tidak terlibat aksi judi togel dan berurusan dengan hukum yang kemudian merugikan diri sendiri maupun keluarga.
“Perbuatan judi togel ini melanggar hukum karena tidak dibenarkan di wilayah hukum kita. Untuk itu saya meminta masyarakat jangan main togel bila tak ingin berurusan dengan masalah hukum yang kemudian nantinya merugikan diri sendiri dan keluarga,” tukasnya.(fernando lumanauw)




















