
Minahasa – Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi (JWS), membuka sosialisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan/Perkotaan, penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), serta pencanangan pembayaran PBB bagi PNS di Kabupaten Minahasa, Senin (16/06), bertempat di gedung Wale Ne Tou, Sasaran Tondano.
Kegiatan yang diawali dengan Laporan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa, Dra Riany Suwarno ini, ditandai juga dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dengan PT Bank Sulut, tentang penerimaan pembayaran PBB di Minahasa, yang ditandatangi Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow MSi dan Direktur Utama Bank Sulut, Johanis Ch Saliban SE, yang turut dihadiri, Sekretaris Daerah Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, para Kepala SKPD dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya JWS mengatakan, kegiatan ini sebagai persiapan pengalihan PBB menjadi pajak daerah, sehingga penting untuk menjadi perhatian karena akan sangat membantu pendapatan asli daerah (PAD).
“Dalam hal ini, diperlukan juga kesiapan SDM yang baik agar pelaksanaan pengalihan ini dapat efektif dan efisien, sehingga diminta kepada seluruh komponen aparat di Pemkab Minahasa untuk menjaga semangat dan komitmen dalam melayani, terutama kepada PNS dalam hal membayar pajak karena akan memberikan teladan kepada masyarakat,” ujarnya.
JWS menghimbau agar masyarakat dapat menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan kepemilikan dan jumlah satuan pembayaran pajak yang rasional serta mengajak seluruh PNS untuk mendaftarkan kepemilikan tanah dan membayar sesuai NJOP sehingga dapat menjadi pembayar pajak yang baik.
“Ketika kita menjadi pembayar pajak yang besar sesuai NJOP, kita harus bangga karena kita memiliki tanah yang banyak. Karena hasil dari pajak itu juga untuk pembangunan kita di daerah Minahasa,” kata suami tercinta Dr Olga Sajow-Singkoh MHum ini.(fernando lumanauw)




















