
Dalam sambutannya, JWS mengatakan bahwa pola pertanggung jawaban ini sangat penting dalam kerangka membangun komunikasi yang efektif dan konstruktif dengan masyarakat yang direpresentasikan oleh lembaga DPRD yang terhormat ini.
“LKPJ ini menjelaskan 5 hal pokok, yaitu kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan,” ungkap JWS, sembari menguraikan realisasi di bidang pekerjaan umum sebesar Rp 122.243.700.092, di bidang kesehatan sebesar Rp 50.307.165.798, di bidang pendidikan sebesar Rp 23.404.267.145, di bidang pariwisata sebesar Rp 4.767.121.344, di bidang pertanian sebesar Rp 11.696.530.905, di bidang perikanan dan kelautan sebesar Rp 6.952.463.998 dan di bidang pemerintahan desa sebesar Rp 4.063.480.324.
“Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, telah terjadi peningkatan PAD dari Rp 31.964.854.060 pada tahun 2013 menjadi Rp 58.778.886.785,61 di tahun 2014. Juga memperoleh dana perimbangan sebesar Rp 677.159.853.306 dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 12.282.492.593,61 dengan total keseluruhan pendapatan Rp 932.580.993.565 atau 99,14% dari target yang ditetapkan,” terang JWS.
LKPJ Bupati Minahasa ini kemudian akan dibahas lebih lanjut di tingkat Fraksi-fraksi di DPRD Minahasa, kemudian akan diberi tanggapan oleh masing-masing Fraksi terkait diterima atau tidak dan ditetapkan sebagai Perda.
Sementara, Rapat Paripurna yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Ivan SJ Sarundajang dan jajaran Forkompimda Minahasa, dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa, James S Rawung SH didampingi Wakil Ketua Careig Naichel Runtu SIP dan diikuti oleh para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Minahasa, Jefrry Robby Korengkeng SH MSi, Asisten III Hetty Rumagit SH, Sekretaris DPRD Minahasa, Dr Christian Vicky Tanor SPi MSi dan para pejabat Pemkab Minahasa.(fernando lumanauw)

























