Kajati Sulut Baru “Digoyang”, Masyarakat Sitaro Demo Minta Penuntasan Kasus Korupsi

Manado – Rabu (14/01) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut didatangi puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sitaro untuk melakukan aksi damai menuntut sejumlah kasus korupsi selama ini di tanah Nusa Utara tersebut.

Demo dilakukan sejak pagi hari dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

Demo masyarakat tersebut salah satunya meminta kepada pihak Kejati untuk segera menetapkan Ketua Dewan Sitarao, Djibton Tamudia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD dan Bimtek Fiktif yang merugikan negara hingga Rp 600 juta lebih.

Ketua Umum LSM LP3 Sulut yang juga sebagai Korlap demo, Frans Toli mengatakan, pihak Kejati jangan tebang pilih dalam kasus ini, sebab dua tersangka yang kini mendekamdi Malendeng merupakan korban.

“Sekwan Alexon Panauhe dan bendahara, Leni Wangen kini dijadikan tersangka. Namun sesuai data dan bukti bahwa kwitansi tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan. Oleh sebab itu ketiga orang tersebut harus dijadikan tersangka bukan hanya dua orang saja,”katanya dalam orasi.

Sementara itu Sekertaris MJKS, Max Bawoteng juga mengungkapkan hal yang sama.

Dalam orasinya juga, pria berprofesi pengacara tersebut meminta, pihak kejati Sulut mempelajari bukti-bukti yang telah dimasukkan. Dimana jelas-jelas Ketua Dewan merupakan pihak pengambil kebijakan dalam ruang lingkup DPR.

“Bukti kan sudah ada, dimana tertera bahwa Sekwan dan Bendahara mengambil uang senilai Rp 290 juta dan sisanya Rp 300 lebih diambil oleh Ketua Dewan. Jadi tolong kasus ini segara diselesaika dengan bijak,”ungkapnya.

Selain itu juga, Richard Salindeho yang merupakan putra daerah Sitaro terang-terangan memaparkan bahwa ada informasi dimana ada dua kubu yang berseblahan dalam mennangangi kasus ini. Dimana ada penyidik yang ingin menetapkan Jibton sebagai tersangka namun ada yang menolak.

“Ini kan hal aneh, masa dalam menangani kasus ini ada terjadi konflik di tubuh Kejati. Ini informasi kami terima langsung dari salah seorang jaksa, namun kami menyimpan rekaman dan nama orang tersebut,”pungkasnya.

Setelah menunggu beberapa lama akhirnya pihak Kejati Sulut yakni, Wakilnya, Muhammad Anwar yang menemui pendemo mengatakan, kasus ini masih dalam proses. Memang baru dua tersangka ditetapkan dan yang ketua dewan masih dalam proses pemeriksaan.

“Kasus ini kan masih terus berproses, jadi jangan anggap ini sudah berakhir. Nanti kalau sudah sampai pengadilan disitu juga akan terungkap semuanya,” katanya sembari memohon maaf bahwa Kajati yang baru sedang keluar daerah dalam rangka rapat kerja.(Ay)

Tinggalkan Balasan