Akibat Permen 56 57 KKP, ZEE Dimonopoli
Manado – Kedaulatan perairan Negara Republik Indonesia, ternyata terus terusik dengan kehadiran kapal asing yang berhasil meraup keuntungan hingga Triliunan Rupiah lewat sektor perikanan dan kelautan kita.
Informasi yang diterima menyebutkan, pada 11 Februari 2016, kapal ikan asing berbendera Negara Jepang, Panama dan China menari-nari di perairan laut Indonesia. Diketahui, Kapal bernama La Pena milik negara Panama posisi terakhir berada di Selat Malaka.
Begitupula kapal Katuei Maru Nomor 88 dan Kinei Maru Nomor 53 milik Jepang, posisi terakhir sementara beraktivitas di Selat bandung dan laut Banda Timur.
Tak hanya itu, kapal ikan asing milik China bernama Ju Rong Yu 2, pada 11 Februari lalu berada di Selat Amamapere Indonesia.
Mereka diduga sementara melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Lalu, bagaimana nasib kapal-kapal Indonesia yang saat ini terbelenggu dengan adanya moratorium Menteri Susi, masih belum jelas nasibnya.
“Akibat Peraturan Menteri Nomor 56,57 oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan, sehingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dimonopoli oleh kapal asing,” tegas Iten Kojongian, dari organisasi Perikanan Bitung Bersatu (PBB), kepada KAWANUA POST, Minggu (09/03) tadi malam.
Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bitung ini, pihaknya pada awalnya sangat bangga memiliki Menteri Kelautan dan Perikanan yang membuat gebrakan tentang illegal fishing (pencurian ikan).
Namun, kebanggaan itu berbalik dengan sejumlah kebijakan yang mulai dikeluarkan sejak Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dalam jajaran Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.
“Wajar jika kapal asing yang menguasai sektor perikanan dan kelautan kita. Itu tidak bisa dipungkiri, karena kapal-kapal berbendera Indonesia saat ini tidak bisa beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif. Hal itu disebabkan karena Permen dari Kementrian Kelautan dan Perikanan. Padahal kapal kita notabene sudah memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan atau SIPI,” kesal Kojongian.
Lanjutnya, pemerintah dianggap belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap beroperasi kapal-kapal luar negeri.
“Bidang pengawasan kita tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Dana operasional dari APBN untuk bidang pengawasan sangat besar, namun kenyataan di lapangan tidaklah demikian. Contohnya, banyak kapal pengawasan perikanan yang tambat di pelabuhan Bitung. Karena kelalaian bidang pengawasan, lalu pengusaha yang kini dijadikan tumbal,” ujar Kojongian sembari menambahkan Kapal asing yang ditangkap oleh Kementrian,jangan dijadikan pencitraan oleh Menteri Susi, karena memang ZEE sekarang dihuni oleh kapal asing, tidak ada kapal berbendera Indonesia di ZEE, sebab tidak bisa beroperasi akibat Moratorium.
“Kalau kapal Berbendera Indonesia yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan ijin yang ditangkap, itu baru bisa dikatakan Menteri Susi hebat, tapi ini malah kapal asing yang ditangkap, itu tidak hebat,” sindirnya.
Solusinya, lanjut Kojongian, Pemerintah memberikan keleluasaan bagi para pelaku perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan.
“Berikan kesempatan kepada kapal- kapal eks asing yang sudah berbendera Indonesia dan juga mempunyai SIPI untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan, cabut moratorium serta memperbaiki sektor pengawasan,” ungkap pria yang terkenal vokal berbicara soal dunia Perikanan.
Organisasi Perikanan Bitung Bersatu (PBB), berharap Pemerintah Provinsi Sulut untuk dapat membantu menyelesaikan masalah yang sudah mengakibatkan adanya kerugian di sektor perikanan.
“Kami Bersyukur punya Gubernur Olly Dondokambey. Minimal ada harapan baru dari pak Gubernur untuk memperbaiki kondisi perikanan di Bitung, dengan lobbi yang dilakukan, kami berharap dapat berdampak positif bagi para pelaku perikanan di Bitung,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menegaskan akan menindaklanjuti laporan adanya kapal asing yang melakukan kegiatan di perairan laut Indonesia dengan berkoordinasi dengan Kementrian Kelautan.
“Semua aspirasi para pelaku perikanan, akan saya bicara dengan Menteri Susi,” janji Dondokambey sambil menambahkan kehadiran Permen dari Kementrian Kelautan dan Perikanan itu telah terjadi berbagai dampak di masyarakat, khusunya bagi para pelaku pembangunan di sektor perikanan dan kelautan. Berbagai dampak itu kemudian harus segera disikapi dan disolusikan, guna mencegah perlambatan pertumbuhan ekonomi yang dapat dikontribusikan dan sektor tersebut.


























