Manado – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parsaoran Simorangkir SH menuntut, lelaki parubaya SABR alias Son (53), dengan ancaman penjaran 12 tahun penjara karena disinyair telah melakukan tindakan asusila terhadap bocah 7 tahun.
“Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun,” pinta Simorangkir yang diwakili JPU Mariana Matulessy, kepada Majelis Hakim yang dipimpin Djainuddin Karanggusi SH MH, Rabu (03/12).
Bukan hanya itu saja, Simorangkir juga meminta Majelis Hakim untuk membayar denda kepada terdakwa sebanyak Rp 60 juta yang jika tidak bisa dibayarkan harus diganti dengan hukuman badan selama 3 bulan.
Untuk sidang berikut, Hakim mengagendakan pembacaan pledoi dari terdakwa yang diketahui berprofesi sebagai petani dan beralamat di Desa Lowian, Jaga II, Kecamatan Maesaan, Minsel tersebut.
Hasil sidang, kasus asusila ini terjadi Selasa 1 Juli 2014, sekitar pukul 11.00 WITA di salah satu rumah di Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan VII, Kecamatan Malalayang.
Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk untuk melakukan atau melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu Kirana.
Beberapa saat sebelum kejadian, terdakwa mampir ke rumah korban di Kecamatan Malalayang pasca mengantar ibu mertuanya berobat ke rumah sakit. Saat itu korban sedang bermain laptop di rumah keluarga.
Son kemudian menghampiri Kirana dan duduk disampingnya.
Son berpura-pura menegur Kirana dengan kalimat “Kalau main jangan jongkok,” sembari memegang kakinya.
Karena Kirana hanya diam, Son mulai berani memegang paha bahkan vagina Kirana. Alat vital Kirana pun mulai digerayangi Son.
Korban sempat merasa takut dan lari masuk ke dalam kamarnya untuk bersembunyi. Terdakwa sendiri mengikuti korban hingga ke dalam kamar. Di tempat tidur, terdakwa memanggil korban untuk duduk di pahanya.
Korban pun menurut. Disini terdakwa kembali berulah dengan memasukan jari-jari tangannya ke vagina korban sambil meremasnya.
Karena birahi yang meletup, korban yang dalam posisi berdiri, celana dalamnya dilucuti terdakwa. Selanjutnya korban ditidurkan di kasur. Puncaknya, terdakwa mulai menjilati vagina korban hingga korban pun berteriak kesakitan. Respon korban tidak direspon terdakwa. Puas menyalurkan hasrat seksualnya, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan hal ini kepada orang lain.(Ay)

























