Kasus Jembatan Koka-Kembes Bertambah Satu Tersangka

Minahasa – Pasca menetapkan AP alias Arie, oknum PPK di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minahasa, sebagai tersangka pada pembangunan jembatan Koka-Kembes di Kecamatan Tombulu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano kembali menetapkan satu tersangka yakni oknum Direktur di PT Mitra Karya Persada Manado, ZJR alias Zenri, Rabu pecan lalu.

Kepala Kejari Tondano, Risman Tarihoran SH MH, kepada Cybersulutnews.co.id, Senin (15/06) mengatakan, penetapan tersangka kepada lelaki Zenri dilakukan menyusul telah cukup bukti bahwa dirinya sebagai pemilik perusahan melakukan dugaan penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara.

“Oknum pemilik perusahaan ini diduga ikut terlibat dalam melakukan penyimpangan sehingga merugikan negara. Ada kemungkinan tersangka bakal bertambah,” terang Tarihoran.

Sebelumnya, pihak Kejari Tondano mengungkapkan bila tersangka pada kasus ini bisa lebih dari satu orang, bahkan semua calon tersangka sudah pernah dipanggil pihak penyidik Kejari saat penyelidikan lalu, ketika semua oknum ini masih berstatus dimintai keterangan atau pengumpulan bahan keterangan.

Diketahui, pembangunan jembatan Koka-Kembes ini sendiri merupakan kebijakan Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, menggunakan uang makan minum Bupati di APBD Minahasa tahun 2014.

Namun sangat disayangkan, niat baik Bupati ini disalahgunakan oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindakan yang diduga merugikan keuangan negara.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan