Kasus Korupsi APBD Pemkot Tomohon dan Pungli FH Unsrat Mengendap, Kinerja Kapolda Baru Ditantang

Manado – Penanganan kasus dugaan korupsi penyidik Tipikor Polda Sulut belum maksimal. Hal tersebut tercermin dengan masih berkeliaran bebasnya beberapa oknum tersangka pada kasus tersebut. Padahal pengusutan kasus belum dihentikan atau di SP3.

Parahnya lagi, perkara tersangka yang lenggang kangkung itu sudah lama ditangani penyidik. Sayangnya, hingga detik ini perkara belum tembus hingga ke meja hijau.

Seperti halnya kasus APBD Tomohon 2006-2008 yang telah menyeret eks Sekkot JM alias Mambu sebagai tersangka. Demikian pula kasus dugaan pungutan liar di Fakultas Hukum Unsrat 2011 dengan tersangka MK alias Merry dan SP alias Selvy.

Satu di antara penyidik saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus, membeberkan kalau belum ada perintah atasan atau gelar yang memutuskan agar pengusutan kasus dihentikan.

“Belum SP3 masih tetap berproses,” beber sumber.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik sewaktu dihubungi mengaku belum memonitoring sejauh mana perkembangan pengusutan kasus-kasus korupsi yang sudah memiliki tersangka itu.

Dari data yang dimiliki, Merry dan Selvy sudah menyandang gelar tersangka sejak empat tahun lalu. Sedangkan Mambu ditetapkan bersama empat tersangka lainnya lima tahun silam (2010).

Menariknya, ketika berkas mantan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe disidangkan di Jakarta dua tahun lalu, fakta persidangan mengungkapkan dengan jelas, kuatnya peran Mambu dalam kasus ini. Itu dibeberkan saksi SMF alias Mulyani di hadapan Majelis Hakim, Selasa (15/3/2013).

“Penyalahgunaan anggaran di Pemkot Tomohon merupakan tanggung jawab sekretaris kota saat itu yakni, JM. Yang bertanggungjawab bisa Sekkot sebagai kuasa pengguna anggaran setelah didelegasikan kepala daerah,” tutur saksi Mulyani ketika memberikan keterangkan.

Herannya, sampai saat ini perkara Mambu tak kunjung dituntaskan penyidik. Berkas tersangka sendiri sudah berkali-kali bolak-balik kejaksaan. Hebatnya lagi, sudah melewati masa empat Kapolda.

Demikian halnya, berkas perkara tersangka Merry dan Selvy. Mantan Dekan Fakultas Hukum itu beserta pegawainya, sudah cukup lama berstatus sebagai tahanan kota.

Keduanya, dituding terlibat pungutan biaya berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 17 juta per mahasiswa di 2011. Dana yang harusnya masuk ke kas negara itu sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) malah tidak pernah disetorkan.

Hal tersebut terkuak setelah adanya pengakuan mahasiswa yang telah membayar sejumlah uang pembangunan namun tidak menerima bukti pelunasan. Pada proses penanganan kasus, terjadi perbedaan persepsi antara Jaksa dan penyidik Tipikor Polda Sulut, yakni dalam pengajuan pasal.

Pihak jaksa mengacu pada pasal 2 dan 3 Undang-undang Korupsi tahun 1999, sementara penyidik bersandar pada pasal 8. Alasan penyidik cukup meyakinkan, mengingat hal tersebut telah disetujui oleh pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), serta cocok dengan substansi penggelapan dana dalam perkara tersebut.
Untuk kasus Mambu, memiliki kerugian Negara Rp33 miliar lebih.

Dugaan penyelewengan dana APBD Tomohon 2006-2008, berdasarkan laporan masyarakat.

Beberapa item penyelewengan terjadi pada proyek makan dan minum tahun 2006 senilai Rp6 miliar yang diperuntukkan bagi semua pegawai di lingkungan pemerintah kota. Penyelewengan uang negara lainnya diduga terkait pengadaan alat berat senilai Rp1 miliar.

Diketahui, pada kasus ini, penyidik telah berhasil memproses ketiga rekan Mambu, yakni YL alias Yan, FS alias Frans dan EEP alias Evo. Namun, tidak dengan tersangka. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kapolda baru Brigjen Pol Wilmar Marpaung ke depannya. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan