Kasus Pembunuhan, Lelaki Papua Divonis 12 Tahun Penjara

Manado – Lelaki IG alias Igo (38), warga Wamena Papua, akhirnya mendapatkan hukuman 12 tahun penjara, akibat telah terbukti membunuh temannya sendiri Tolius Gombo, pada bulan Juli 2014 lalu.

Putusan tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim Usup Rauf SH, Kamis (27/11) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Anda terbukti telah membunuh, dan hukuman ini rasanya sudah pantas. Dan juga melalui pertimbangan, anda adalah seorang residivis dengan kasus yang sama,”katanya di ruang sidang Cakra.

Melalui Penasehat Hukumnya (PH), terdakwa meminta untuk bepikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Olivia Pangemanan SH, memberikan hukuman 14 tahun penjara.

Seperti diketahui, Pembunuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa, berawal dari terdakwa dan korban sedang miras di mes Papua Kairagi Dua Kecamatan Mapanget.

Kemudian karena sudah dikuasai miras, korban dan terdakwa sempat terlibat adu mulut. Kemudian korban mengatakan kepada terdakwa kalau dirinya beda keturunan dengan korban. Dimana korban berketurunan kulit putih, sedangkan terdakwa berkulit hitam.
Dan korban pun menantang terdakwa untuk memukul korban kalau terdakwa berani.

Sesudah itu korban pun tertidur. Nah, Sekitar 2 jam kemudian, ternyata terdakwa sudah menyimpan dendam kepada korban dan terdakwa pun mengambil sebuah balok, dan langsung memukul korban tepat di bagian kepala, sehingga akhirnya korban tak sadarkan diri.

Korban pun sempat didapati oleh salah satu rekannya sudah tak sadarkan diri dengan kepala belumuran darah. Maka oleh rekan korban, maka korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Tapi sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi.

Terdakwa pun dijerat dengan hukuman berdasarkan pasal 338 KUHP.(Ay)

Tinggalkan Balasan