Kawasan Hutan Tinoor Diduga Rawan Penebangan Liar

Tomohon – Kondisi mengkuatirkan terjadi di wilayah hutan perbatasan bagian barat antara Kelurahan Tinoor Satu Kota Tomohon dan Desa Warembungan Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa. Sesuai pemantauan langsung pemerintah kelurahan yakni Lurah dan jajaran perangkat Kelurahan Tinoor 1, diduga ada tindakan-tindakan penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan tersebut.

Pengakuan yang disampaikan Jeky Rindengan, SPd selaku Lurah Tinoor Satu, diduga pelaku penebangan berasal dari desa tetangga yang memiliki kemampuan finansial yang memadai.

“Kami sudah melakukan pemantauan langsung di lapangan tepatnya di kawasan hutan bagian barat atau perbatasan Tinoor dan Warembungan yang masih berdekatan dengan kawasan konservasi gunung Empung.Disana jelas sekali terjadinya pembabatan hutan. Sayang kami tidak mendapati mereka yang melakukan aktifitas penebangan,” ujar Rindengan disela-sela kegiatan fasilitasi tapal batas yang diselenggarakan Pemerintah Kota(Pemkot) Tomohon belum lama ini.

Yang menjadi persoalan menurut Rindengan, apabila kegiatan pembabatan dilakukan di wilayah hutan Kelurahan Tinoor Satu. Yang tentu saja harus segera mendapat atensi dari Pemkot Tomohon jika dikaitkan dengan tapal batas wilayah.”Memang disana kami belum mengetahui jelas batas wilayahnya.Oleh sebab itu kami menginformasikan hal ini kepada pemerintah kota agar bisa dilakukan pemantauan langsung. Upaya pembabatan hutan perlu di berantas apalagi dilakukan di wilayah yang bukan menjadi domisili mereka,” ujarnya. Selain memiliki sumber alam melimpah seperti kayu, kawasan hutan tersebut direncanakan menjadi kawasan pertambagan batu karena memiliki kandungan batu yang melimpah.”Saya berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran di kawasan ini. Terutama penetapan tapal batas yang harus diperjelas,” harapnya.

Herry Lantang, SSTP selaku Kepala Bagian(Kabag) Pemerintahan Pemkot Tomohon meminta pemerintah Kelurahan Tinoor Satu untuk melakukan pemantauan ulang terkait hal tersebut. Dikatakan Lantang, Lurah dan perangkat Kelurahan harus meninjau ulang lokasi hutan yang diduga dibabat oleh oknum warga.”Jika terbukti dilakukan di wilayah Tomohon maka akan di proses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku,” tukasnya.(Maria Wolajan)

 

Tinggalkan Balasan

News Feed