Kepala Daerah Ujung Tombak Keterbukaan Informasi Publik

Lokakarya pembahasan PPID antara Kapuspen dan Wartawan Pokja Kemdagri di Bandung.
Lokakarya pembahasan PPID antara Kapuspen dan Wartawan Pokja Kemdagri di Bandung.

Bandung – Lemahnya keterbukaan informasi yang menyebabkan kecurigaan dan ketidak mengertian kebijakan yang dibuat kepala daerah menjadi penghambat pembangunan didaerah tersebut.

Informasi yang selama ini sulit diungkap oleh para pejabat daerah menyebabkan jarak pemerintah dan masyarakat semakin jauh.

Karenanya, dalam rangka memperingati ‘Hari Hak untuk Tahu’ (Right to Know Day) yang jatuh tanggal 28 September 2013, Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan pemerintah Jerman (GIZ) mengadakan lokakarya pers di Hotel Topas Galeria Bandung, Sabtu (28/09/2013).

Hari International Hak untuk Tahu dimulai di Sofia, Bulgaria tanggal 28 September 2002 dimana dalam pertemuan tersebut tercetus perlunya 1 (satu) hari khusus diberikan untuk mempromosikan kebebasan informasi di dunia.

Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Restuardy Daud mengatakan, tujuan Hari Hak untuk Tahu (HHuT) adalah untuk meningkatkan kesadaran global hak individu untuk mengakses informasi pemerintah dan untuk mempromosikan akses informasi sebagai hak dasar manusia.

“HuT sudah dirayakan di lebih 40 negara diseluruh dunia. Indonesia merupakan negara kelima di Asia yang memberlakukan UU yang mengatur pemenuhan hak atas informasi publik melalui UU No.14 tahun 2008 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujar Hardy panggilan akrab Kapuspen.

Mengingat pentingnya pelayanan publik, ungkap Hardy, Kemdagri turut memperingati HuT sekaligus membahas mengenai dukungan pemerintah dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 dan sosialisasi peran PPID (Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi) pemda sebagai ujung tombak keterbukaan informasi publik.

Lebih jauh Hardy menerangkan, Kemdagri telah menerbitkan Peraturan Menteri No.35 tahun 2010 tentang PPID di lingkup Kemdagri dan Pemda. Dalam peraturan ini diatur lebih lanjut terkait kedudukan, tugas, kewenangan PPID dan PPID daerah.
PPID merupakan pelaksana utama pengelolaan informasi dan dokumentasi yang bertanggung jawab dalam mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana.

“PPID ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik. Dalam tugasnya, PPID dibantu oleh PPID Pembantu atau Pejabat Fungsional,” jelas putera berdarah Bolmong ini.
Kapuspen menyayangkan, sejak diluncurkan PPID, masih banyak Pemda di Provinsi maupun Kab/Kota belum mau membentuk dan menetapkan PPID.

Dari data Kemdagri bulan Juni 2013, jumlah PPID Pemda baru 23 (69,70%) di Provinsi, di Kabupaten 88 (22,06%) dan di Kota 33 (33,67%).

Untuk itu, Mendagri telah menerbitkan Radiogram No.188.2/1987/A/SJ kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendorong pembentukan PPID.

Dalam kegiatan ini, Kapuspen didampingi Kasubid Fasilitasi Pemilu Kesbangpol Cecep A. Supriana dan Kasubid Humas Dukcapil Bambang Basuki serta staf jajaran Kapuspen. (Patris Pangaila)