ROR-RD Bakal Dibekali Soal Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Oleh Kemendagri-RI

Minahasa – Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring MSi (ROR), bersama Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi, 1-3 November 2018 mendatang, bakal mendapat pembekalan “Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2018”, oleh Kementrian Dalam Negeri Repoblik Indonesia (Kemndagri-RI).

Selain ROR-RD, Ketua Tim Penggerak -PKK Kabupaten Minahasa Dra Fenny C M Roring-Lumanauw SIP, serta Wakil Ketua TP-PKK Minahasa Martina Dondokambey-Lengkong, juga bakal mendapat pembekalan “Pengembangan Kepribadian dan Kepemimpinan” khusus untuk isteri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Hal ini mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo, nomor 800/8506/SJ, tertanggal 16 Oktober 2018, yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, yang merupakan tindak lanjut surat Mendagri nomor 800/7885/SJ, tanggal 5 Oktober 2018.

Selain ROR-RD bersama isteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa James Stemy Rawung SH bersama isteri, juga terundang dan wajib hadir. Dalam pelaksanaan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri nanti, seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018, terundang hadir, juga Kepala Daerah hasil Pilkada 2017 yang belum sempat mengikuti acara ini.

Pembekalan untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala bagi dalam II gelombang, dimana untuk gelombang pertama, akan dilaksanakan tanggal 1-3 November, khusus Bupati ROR dan Ketua DPRD James Rawung, dan untuk gelombang II tanggal 12-14 November, khusus untuk Wakil Bupati RD. Sedangkan, untuk isteri Bupati dan Ketua DPRD, akan dilaksanakan tanggal 2-3 November, dan untuk isteri Wabub RD, tanggal 13-14 November 2018.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Drs Moudy Leonhard Pangerapan MAP, kepada Cybersulutnews.co.id, Senin (22/10) pagi mengatakan, untuk acara ini, Bupati ROR bersama isteri dan Wabub RD bersama isteri, serta Ketua DPRD bersama isteri, dipastikan meghadiri acara ini.

“Pak Bupati dan Wakil Bupati bersama isteri, serta Ketua DPRD bersama isteri, akan hadir dalam acara yang akan dilaksanakan di Jakarta, sebab pembekalan ini bersifat wajib dan tak bisa diwakilkan, sesuai dengan isi surat yang diterima,” kata Pangerapan.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan