by

Kepala Tukang Bongkar Kebohongan Terdakwa Revitalisasi Pasar Pinasungkulan Manado

Saksi Marcel Lena saat memberikan keterangan di persidangan
Manado, Cybersulutnews- Upaya terdakwa JN Alias Jenny untuk meyakinkan, kalau dirinya tak melakukan korupsi pada revitalisasi pembangunan Pasar Karombasan tahun 2014, kian menipis.

Kehadiran saksi Marcel Lena selaku Kepala Tukang Bangunan pada pembangunan hanggar, semakin membuat jelas jika proyek dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tersebut, telah dikerjakan tidak sesuai kontrak.

Saksi, saat menjelaskan keterangannya dipersidangan yang dipimpin Majelis Hakim Vincentius Banar, Wenny Nanda, Arkanu, turut membenarkan apa yang didakwaan JPU kepada terdakwa. Dimana, Ia diperintahkan hanya membangun 1 hanggar dengan ukuran 20×20 M.

“Saya membangun sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada saya,” jelasnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (24/01).

Ia pun menambahkan, kalau pekerjaan hanggar tersebut sudah selesai 100% dalam waktu tiga bulan. Namun parahnya, hasil pembangunannya, tidak disampaikan dalam bentuk laporan resmi kepada pengurus Koperasi. Ia hanya menyampaikan secara lisan kepada terdakwa selaku ketua. “Laporannya saya hanya bilang secara lisan,”tambahnya.

Saksi pun ikut membeberkan kalau Ia melihat dalam denah rencana pembangunan kios di pasar. Jumlah bangunah hanya delapan, yang semestinya sesuai dengan kesepakatan harus dibangun 20 kios.

“Saya lihat digambar hanya 8 kios bu,” tandas saksi saat ditanya Jaksa Mitha Ropa dan Christyana Odewi.

Usai mendengar keterangan saksi. Hakim pun langsung menunda hingga pekan depan, masih dengan agenda keterangan saksi.

Menanggapi fakta persidangan yang ada, Penasehat Hukum Terdakwa saat diwawancarai awak media menjelaskan,
jika proses pembangunan tersebut sudah dilakukan revisi dan menurutnya itu tidak menyalahi petunjuk teknis (Juknis) yang ada.

“Memang benar bangunanya, harus ada 2 Hanggar dan 20 Kios. Namun dalam berjalannya waktu memenuhi hambatan, karena pedagang menempati lokasi tersebut, serta lahan bangunan tidak cukup membuat 20 kios, hingga kami buat revisi,” jelasnya.

“Jadi kami buat spesikasi 2 hanggar, tapi dalam satu atap dengan ukuran 20×20. Serta 20 kios menjadi 8 Kios, karena soal lahan yang ada.
Itu tidak menyalahi aturan karena diatur dalam juknis,”tandasnya.

Patut diketahui JN selaku Ketua Koperasi Bansos dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), terkait program revitalisasi di Pasar Karombasan. Namun, nyatanya pembangunan yang ada tidak sesuai dengan yang disepakati dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya). Seharusnya pembangunan hanggar harus berjumlah 2 unit dan dibangun 20 kios. Tapi terdakwa, hanya membangun 1 hangar dan 8 kios.

Atas hal tersebut terdakwa diduga merugikan keuangan Negara sebanyak Rp. 514 Juta dari pagu anggaran Kementrian UKM sebanyak 900 Juta.

JPU sendiri menjerat terdakwa dengan (Primair) Pasal 2 ayat (1), dan (sekunder) Pasal 3 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang revisi atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Marend)

Comment

Leave a Reply

News Feed