Bitung – Rapat dengar pendapat Pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Kota Bitung bersama pihak mitra terkait dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat pulau Lembeh berlangsung di ruangan sidang kantor DPRD Bitung, Senin (20/2/2017).
Selvi Kakambon mewakili warga Pulau Lembeh mengatakan, diduga PLN telah melakukan pencemaran, pasalnya pembuangan oli dan Solar di drainase/saluran air telah mengalir di pemukiman warga.
Ia menjelaskan, PLN sudah bertahun-tahun meletakan mesin genzet di pinggiran jalan umum di tengah pemukiman warga tampak mendirikan rumah mesin Genset.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Bitung, Supermen Gumolung yang memimpin rapat dengar pendapat (RDP)tersebut merekomendasikan kepada pihak PLN untuk menyediakan penampungan limbah beracun dan mendirikan rumah genzet di tempat yang layak.
Gumolung berpendapat, mesin genset yang diletakan oleh pihak PLN di tepi jalan pada pemukiman warga itu merugikan masyarakat kelurahan Papusungan.
Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Bitung Supermen Gumolung, didampingi Wakil Ketua Femmy Lumatau Spd, Sekretaris Jhon Hamber, anggota Nabsar Badoa Sip MSi, Habrianto Ahmat SH, Sam Panai dan Rafika Papente.
Mitra terkait yang hadir dalam rapat dengar pendapat, Kepala PLN Wilayah Bitung, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Bitung, Camat, Lurah, LPM dan perwakilan masyarakat Lembeh Selvi kakampong.(Advetorial)


























