Manado – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE, Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw, Rabu (26/01/2022) siang duduk satu meja.
Pertemuan untuk membahas RUU tentang Provinsi itu, dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi, Pj Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu, serta jajaran pejabat eselon 2 Pemprov Sulawesi Utara.
Luqman menilai, perlu dilakukan penataan ulang dasar hukum pembentukan Provinsi di Indonesia. Terutama yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
“Konsep RIS tidak cocok. Tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,”ujarnya di Manado.
Senada dengan Luqman, Gubernur Olly berharap pembahasan RUU segera dituntaskan. Menurutnya, hal itu sangat penting karena Undang-Undang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah kadaluarsa.
“Soal tapal batas, kami tidak punya masalah dengan Gorontalo. Sebab Provinsi Gorontalo sudah punya Undang-Undang sendiri,”ucapnya.
Olly mengaku sangat senang dengan adanya pembahasan ini. Ia memberi apresiasi kepada Komisi II DPR RI terhadap pembahasan pembahasan RUU Provinsi, khususnya Provinsi Sulut.
“Kami bersyukur sudah ada landasan Undang-Undang yang baru. Kami sangat berterima kasih. Acuan kabupaten kota awalnya kita hanya 5, sekarang 15. Dasar hukum sudah lebih jelas,”pungkasnya.
Comment