Konsultasi Publik I KLHS RPJMD, Bupati Kumendong: Ini Penting Untuk Pembangunan Minahasa

Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menggelar Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa, bertempat di Yama Hotel dan Resort Tondano, Kamis (18/07) pagi.

Kegiatan ini dibuka secara resmi pelaksanaannya oleh Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, serta dihadiri Sekretaris Daerah Minahasa Dr Lynda D Watania MM MSi, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Minahasa.

Kepala DLH Minahasa Dra Vicky Kaloh, dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan, rencana dan program RPJMD Minahasa, serta memastikan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan.

“Tujuan pembuatan KHLS RPJMD adalah melakukan analisis kebijakan terhadap enam muatan wajib yang harus dikaji dalam KHLS, serta menjadi masukan dan atau rujukan untuk penyusunan dokumen RPJMD Minahasa,” ujar Kaloh.

Sementara, Bupati dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan Konsultasi Publik I ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Minahasa benar-benar memperhatikan aspek lingkungan hidup, serta aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana didalamnya telah mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan penyusunan KLHS yang menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah berupa RPJPD dan RPJMD,” terang Bupati.

Lanjut kata Bupati, pada pasal 15 UU tersebut, menginstrumenkan strategi KLHS agar wajib dilaksanakan dalam memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah berkaitan dengan kebijakan, rencana, dan program pelaksanaannya.

“Sejalan dengan itu, diamanatkan bahwa, KLHS wajib diintegrasikan ke dalam penyusunan atau evaluasi RPJMD Minahasa,” ujarnya.

“Disadari bersama bahwa, KLHS RPJMD Minahasa ini merupakan bagian penting dan mendasar dalam proses penyelenggaraan pembangunan. Oleh karen itu, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Penyusun KLHS RPJMD Minahasa, dimana Tim ini telah berperan aktif memberikan masukan yang berharga sebagai upaya mencari solusi yang lebih sistematis, terarah, dan terukur, sehingga boleh tersusunnya KLHS RPJMD Minahasa,” tukasnya.

Penyusunan dokumen KLHS RPJPD ini juga, kata Bupati, bertujuan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan daerah.

“Kita semua memahami bahwa, pembangunan yang berkelanjutan bukan hanya tentang mencapai pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakat,” kata Bupati.

“Saya berharap, hasil penyusunan KLHS RPJPD Minahasa dapat dijadikan tolok ukur kemampuan daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang bernuansa pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Minahasa, menggalakkan prakarsa dan peran aktif kita semua, serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu, dinamis, serasi dan bertanggung jawab dengan memadukan pertumbuhan dan pembagian hasil-hasil pembangunan daerah secara merata,” harap Bupati.

“Saya juga berharap, dengan adanya konsultasi publik ini, kita dapat menciptakan dokumen perencanaan yang komprehensif, akuntabel, dan dapat menjawab tantangan serta peluang pembangunan di masa mendatang,” pungkasnya.

Adapun Tim Penyusun KHLS RPJMD yakni, Prof Dr Rene C Keppel DEA, Prof DR Zetly Tamod SP MSi, Wieske Rotinsulu SP MS PhD, DR Een Walewangko SE MSE, dan Ir Senimiawaty ST MT, dengan sebagai narasumber, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Sulut, Noldy Rantung SIK.

Kegiatan ini juga dihadiri, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan, Novly Lumingkewas, selaku yang membidangi kegiatan Konsultasi Publik I KHLS RPJMD. Acar kemudian diakhiri dengan tanya jawab atau diskusi, serta penandatanganan dokumen berita acara.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan