
Minahasa – Menghadapi pesta demokrasi Tahun 2014, pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Calon Legislatif (Caleg), seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, harus netral.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, kepada sejumlah wartawan, Senin (23/01).
Dikatakan Korengkeng, sikap netral atau tidak turut berkampanye dengan salah satu calon tertentu memang telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS, yang tentunya akan berdampak pada sanksi bila tak diindahkan.
“Saya tegaskan bahwa PNS di lingkup Pemkab Minahasa harus netral dan jangan menjadi tim sukses atau bahkan berkampanye untuk calon tertentu, karena itu sesuai PP 53 Tahun 2012 tentang disiplin PNS. Tentunya akan terkena sanksi bila hal tersebut dilanggar,” ujar Korengkeng.
Lanjut dikatakan Korengkeng, dirinya memahami bila PNS memiliki kerabat atau saudara yang masuk dalam pencalonan sebagai Caleg. Tapi, hal tersebut bukan menjadi alasan PNS harus berpihak.
“Saya memahami, semua tentu punya pilihan dan masing-masing menjagokan pilihannya, namun jangan sampai kita terjerumus didalamnya dengan politik praktis, apalagi mempengaruhi kinerja kita sebagai PNS,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















