Manado – Keseriusan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Makan Minum (Mami) Fiktif di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang terindikasi merugikan negara Rp 8,8 miliar terus dilakukan.
Bahkan dalam waktu dekat ini penyidik akan memanggil Sekretaris Provinsi (Sekprov), SR Mokodongan untuk dimintai keterangannya.
“Nanti akan kita gilir pemeriksaannya. Kita juga akan panggil Pak Sekprov untuk dimintai keterangannya,” terang Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP William Simanjuntak, Senin (13/10) siang ketika dikonfirmasih sejumlah wartawan di Kantor Mapolda.
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Tipikor unit II melakukan pemeriksaan kepada dua orang dibagian keuangan masing-masing, Jimmy Raintung yang adalah mantan Kasubag Perbendaharaan pada tahun 2010 dan Jefry Mamahit.
Sejak pukul 9.00 WITA sampai pukul 12.20 WITA keduanya menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor unit II.
“Dengan diperiksanya dua orang saksi ini maka jumlah saksi yang kami mintai keterangan berjumlah enam orang,” beber William.
Ia pun menambahkan dalam kasus dugaan korupsi ini pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan maraton untuk mengungkap dimana uang berbanrol Rp 8,8 miliar itu bergulir.
“Dari pekan lalu kan kita sudah melakukan pemeriksaan. Dan kita terus melakukan pemeriksaan marathon,” tambahnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana Mami ini terungkap atas temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, melalui penyerahan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sekitar awal bulan Agustus lalu.
Atas temuan ini BPK memberikan rekomendasi pada Pemerintah Daerah atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dengan menyetor ke kas daerah serta mempertanggungjawabkan potensi kerugian daerah. (jenglen manolong)

























