Korupsi Youth Center, Polda Sulut Terus Cari Bukti Keterlibatan Vicky Lumentut

Manado – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut terus mencari bukti lain keterlibatan Walikota Manado, GS Vicky Lumentut pada kasus korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado berbanrol Rp 9,6 miliar.

“Kami masih mencari bukti tambahan lain,” kata salah satu penyidik Tipikor  kepada Cybersulutnews.co.id, Selasa (11/11), sore di Mapolda.

Meski begitu kata penyidik, pihaknya sudah menemukan beberapa bukti untuk menjerat orang nomor satu Kota Manado itu ke ranah hukum menyusul PS alias Pascal, RE alias Eman dan ZU alias Jufry.

“Sudah ada beberapa bukti. Tinggal mencari bukti tambahannya,” beber penyidik yang meminta namanya untuk tidak dipublikasi.

Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP William Simanjuntak mengatakan, Walikota Manado, GS Vicky Lumentut berpeluang menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado.

“Walikota Manado belum aman. Ya, dia (Walikota-red) bisa jadi tersangka, namun kita masih mencari beberapa bukti lagi untuk mengungkap keterlibatan Walikota dalam kasus ini,” tegas Simanjuntak ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id, Kamis (06/11) di Mapolda.

Ia pun menambahkan, Walikota dapat diseret ke dalam kasus ini karena pergantian ketua komite dari tersangka PS alias Pascal ke RE alias Eman disetujui dan ditandatangani langsung Walikota.

“Dia (Walikota-red) bisa kena di situ. Tapi kami masih mencari alat bukti tambahan lain, supaya ketika ditetapkan sebagai tersangka dia (Walikota,red) tidak bisa mengelak,” bebernya.

Untuk kematian tersangka Franky Sondakh kata Simanjuntak, tidak berpengaruh dalam penyelidikan.

“Itu tidak ada pengaruhnya dalam proses penyelidikan. Jadi kalau ada yang bilang ketika Franky meninggal terus Walikota aman itu tidak benar. Kalau ketemu bukti kuat, Walikota akan ditetapkan sebagai tersangka, jadi tidak perlu keterangan dari Franky untuk menyeret Walikota ke dalam kasus ini,” tuturnya.

“Saat ini kami masih mencari bukti lain keterlibatan Walikota,” sambungnya.

Kasus pembangunan Youth Centre ini mengemuka ketika tim penyidik Polda Sulut bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulut melakukan pemeriksaan fisik.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap pekerjaan proyek pembangunan gedung tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah tercantum dalam kontrak.

Bangunan tersebut, diperkirakan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 miliar. Padahal total anggaran proyek ini adalah Rp 9,6 miliar.

Bukan itu saja, gelanggang pemuda dan lokasi pementasan pun tidak dibangun.

Hal-hal yang mencurigakan adalah dana yang digunakan tidak mengantongi pertanggungjawaban. Gedung yang diperuntukan untuk pementasan seni budaya dan olahraga itu, berdiri di atas lahan 16 persen, di kawasan Mega Mas Manado.

Namun setelah dicek, gelanggang serta lokasi pementasan nihil. Yang terlihat hanya dua lapangan bulutangkis dengan tembok tinggi di samping lapangan dan tidak memiliki tribun.

Secara kasat mata, Youth Center hanya seperti Balai Desa yang mewah.

Pergantian pelaksana proyek pembangunan atau komite, juga dinilai penyidik improsedural. Penggantian nama bangunan juga bermasalah.

Selanjutnya, lokasi pembangunan juga tidak sesuai proposal ke Kemenpora, merupakan institusi yang membiayai proyek tersebut.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan