Bitung – Menjelang pelaksanaan Pemilu legislative tanggal 9 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Rabu (26/3) melakukan pemusnahan kertas suara sebanyak 4010 lembar.
Menurut ketua KPU kota Bitung, Sammy J Rumamby melalui humas, Viktory Rotty, pemusnahan ini dilakukan karena surat suara yang rusak tersebut tidak bisa dipakai pada Pemilu nanti, dan akan dilakukan penggantian. “Sesuai aturan, surat suara yang rusak, tidak boleh digunakan atau disimpan. Oleh karenanya kami melakukan pemusnahan ini, dan setelah itu akan kami laporkan kepada KPU provinsi, untuk selanjutnya diteuskan ke KPU Pusat untuk dilakukan penggantian,” jelas Rotty.
Proses pemusnahan surat suara yang rusak tesebut, tediri dari surat suara untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, telebih dahulu dilakukan penanda tanganan beita acara pemusnahan yang dilakukan oleh ketua KPU Bitung, Sammy Rumamby, didampingi oleh komisioner KPU Bitung lainnya yakni, Viktory Rotty, Idly Fitria Ramadhani, Selvi Rumampuk dan Joudy Mamesah.
Turut hadir pada acara tersebut, anggota Panwaslu kota Bitung, Debby Londok, Kabag Ops Polresta Bitung dan Kasat Intelkam Polres Bitung, serta perwakilan dari Kesbangpol pemkot Bitung. (hezky goni)


























