Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa terus memantapkan persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2015. Pemantapan kali ini dilanjutkan dengan pertemuan antara KPU Minahasa dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (12/03).
Kehadiran KPU Minahasa yang dipimpin langsung Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi dan beranggotakan Dicky Paseki SH MH, Kristoforus Ngantung SFils, Wiesje Wilar MSi dan Lord Malonda SPd, serta Kasubag Hukum KPU Minahasa, Stella Sompe dan Kasubag Teknis Jerry Oroh, di Kantor PN Tondano ini diterima langsung Ketua PN Tondano, Steery Rantung SH MH.
Menurut Tinangon, dalam kesempatan tersebut pihak KPU Minahasa mengkoordinasikan penyelenggaraan Pilgub 2015 sebagaimana diatur dengan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaiman telah direvisi oleh DPR RI.
“Pihak PN Tondano punya kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pemilu. Untuk melaksanakan tupoksinya memutus perkara tindak pidana Pemilu, UU Memberi batasan waktu bagi PN, dimana PN hanya punya waktu 7 hari sejak menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum. Apabila diajukan banding permohonan banding hanya diberi waktu 3 hari sejak pembacaan putusan PN. Sementara itu waktu bagi PN untuk melimpahkan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi maksimal 3 hari sejak permohonan diterima,” terang Tinangon, sembari menambahkan.
Lanjut, dijelaskan Tinangon, PT kemudian hanya punya waktu maksimal 7 hari untuk memeriksa dan memutus perkara banding, yang mana putusan ini merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
“Hal ini diatur dalam Pasal 145 sampai 150 UU no 1 tahun 2015,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















