Tomohon – Merujuk pada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon kini memberlakukan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Dalam sistem ini kinerja para PNS akan dinilai dalam kurun waktu tertentu dalam bentuk penyusunan kinerja yang akan mereka laksanakan setiap tahun. Nantinya akan diberi reward and punishment akan hasil akhir yang dicapai seperti pemberian tunjangan atau promosi jabatan.
“UU ASN mengamanatkan kepada PNS untuk terus meningkatkan kinerja dan disiplin. Oleh karena itu Kemenpan dan Reformasi Birokrasi melalui Kepala BKN Pusat telah mengeluarkan aturan baru yang menjadi kewajiban bagi PNS yaitu PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS dan Peraturan Kepala BKN tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46/2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS,”kata Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak saat membuka acara Kordinasi Kepegawaian tahun 2015 yang di dalamnya termasuk sosialisasi tentang pemberlakukan SKP ini di lantai 3 Kantor Walikota Tomohon, Kamis (11/03).
Selanjutnya Walikota mengatakan, untuk SKP ada dua unsur yang dinilai yakni perilaku atau sikap serta kinerja pegawai.
“Untuk SKP bobotnya 60 persen dan perilaku kerja bobotnya 40 persen.
Hal ini berbeda dengan DP3, oleh karena itu saya mengharapkan kepada para peserta agar fokus dan dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya sampai selesai. Sehingga dalam penyusunan SKP nanti bisa dipahami, dimengerti dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Walikota.
Kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh kepala SKPD sekaligus menyertakan para Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian atau Pejabat Pengelola Kepegawaian, Sekaligus untuk penjelasan aplikasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang baru.
Sebagai pembicara adalah Kepala Kantor Regional XI Manado English Nainggolan bersama Analis Kepegawaian Muda Sucipto H Makalalag yang didampingi Kaban BKF Tomohon Masnah Pioh SSos.(maria)




















