Minahasa – Pasca launching pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia, 17 April 2015 lalu, tahapan pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2015 langsung ‘running’, termasuk di Kabupaten Minahasa.
Hal ini diawali dengan pembukaan pendaftaran badan ad hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, mulai Senin (20/04).
Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, kepada Cybersulutnews.co.id mengatakan, pengumuman pembukaan pendaftaran telah diumumkan sejak Minggu 19 April, sementara kesempatan pendaftaran PPK dimulai 20-24 April langsung di Kantor KPU Minahasa.
“Untuk pendaftaran PPS dimulai 20 April hingga 9 Mei di kantor Lurah/Hukum Tua dan Kantor BPD/ LPM,” terang Tinangon.
Yang menarik, dikatakan Tinangon, hampir semua PPK dan PPS saat Pileg dan Pilpres lalu, tak bisa lagi direkrut, mengingat adanya aturan baru menyangkut syarat calon PPK, PPS dan KPPS dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 yang mengatur bahwa salah satu syarat yaitu belum pernah 2 kali menjabat sebagai PPK, PPS dan KPPS.
“Dengan aturan ini sekitar 99% anggota PPK Pileg dan Pilpres lalu tak bisa lagi mencalonkan diri karena terhitung sudah 2 kali sebagai PPK,” terang Tinangon.
Sementara, untuk syarat bagi pendaftar yakni umur minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat dan berdomisili di wilayah Kabupaten Minahasa.
“Untuk syarat lainnya dapat dicek di pengumuman KPU Minahasa atau diunduh di www.kpu-minahasakab.go.id,” kata Tinangon.(fernando lumanauw)




















