Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, kembali menetapkan perubahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif Tahun 2014, menjadi 266.454 jiwa, lewat rapat pleno, Jumat (29/11), bertempat di hotel Toudano Tondano.
Perubahan DPT untuk Pemilu 2014 ini sendiri, telah yang keempat kali dilakukan. Dalam pleno kali ini, dihadiri Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) se Kabupaten Minahasa dan perwakilan partai politik.
Ketua KPUD Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi menjelasakan, dilakukannya perubahan kembali pada DPT disebabkan pada hasil verifikasi, masih ditemukan daftar pemilih yang invalid nomor induk kependudukan.
Dijelaskannya, data pemilih kerap berubah tersebut dikarenakan, terdapat pemilih ganda, anggota TNI/Polri, meninggal dunia dan pindah domisili.
Kemudian, berdasarkan hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk perubahan DPT.
“Selain itu juga mengacu pada peraturan KPU nomor 21 Tahun 2013, tentang perubhan ke 6 PKPU Nomor 7 Tahun 2012, tentang tahapan program dan jadwal Pemilu DPD, DPR dan DPRD. Hasil pleno ini bisa merupakan yang terkahir kali berdasarkan data-data yang ada. Berikut, kalau ada yang belum terdata maka akan didata di daftar pemilih khusus,” terang Tinangon.
Tinangon memberikan apresiasi atas kinerja PPK dan PPS yang telah dilakukan secara maksimal sehingga data pemilih yang telah ada di KPU Minahasa sesuai dengan harapan.
“Bila nanti keemudian ada penambahan pemilih, akan kita daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus tambahan 14 hari sebelum hari H sudah dikumpul oleh PPS ke PPK,” pungkas Tinangon.
Sementara, dari 266.454 jiwa dalam DPT yang baru, terdiri dari 135.000 pemilih laki-laki dan 131.383 pemilih perempuan, tersebar di 701 TPS di 270 Desa dan Kelurahan, se Kabupaten Minahasa.(fernando lumanauw)




















