Minahasa – Dalam rangka pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakli Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, di Kabupaten Minahasa, 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa akan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas.
Untuk suksesnya hajatan ini, sebanyak 4.039 anggota KPPS yang akan direkrut, yang pendaftaran atau perekrutannya akan dimulai 17 September 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (Kpt) KPU nomor 475 tahun 2024.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdikli) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Arif Kurniawan menjelaskan, 4.039 anggota KPPS ini tersebar di 577 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di 43 Kelurahan dan 227 Desa se-kabupaten Minahasa, dan 2 TPS Lokasi Khusus (Loksus).
“Jadi, ada 575 TPS Reguler, yakni yang ada di 270 Kelurahan/Desa, dan 2 TPS Loksus, yakni di Lapas Kelas IIB Tondano dan Rutan Malendeng. Tiap KPPS sebanyak 7 orang, terdiri dari ketua dan anggota,” terang Arif.
Arif lalu mengajak seluruh masyarakat Minahasa yang ingin melibatkan diri sebagai penyelenggara dalam Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024 ini, untuk mendaftarkan diri.
Kelengkapan adminitrasi yang diperlukan sesuai dengan Kpt KPU nomor 476 tahun 2022, yang telah diubah dengan Kpt KPU nomor 1669 tahun 2023, yang merupakan turunan dari Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, tentang pembentukan tata kerja badan adhoc penyelenggara, diantaranya, Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Fotokopi KTP Elektronik, Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Pas Foto, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan berbadan sehat.
“Kami akan membuka pendaftaran mulai 17-28 September 2024. Untuk persyaratan administrasi pendaftaran, bisa langsung menghubungi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara di masing-masing Kelurahan/Desa,” ujarnya.
Sementara, gaji KPPS sendiri, sesuai Keputusan KPU nomor 472 tahun 2022, diatur, untuk Ketua KPPS sebesar Rp 900.000 per bulan, dan Anggota KPPS sebesar Rp 850.000 per bulan. Selain itu, ada juga Pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan.(fernando lumanauw)




















