KPU Verifikasi Kelayakan Calon PAW Johannes Assa di DPRD Minahasa

Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mulai melakukan verifikasi kelayakan calon pengganti antar waktu (PAW), terhadap Drs Johannes Assa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa yang meninggal dunia, dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Minahasa, daerah pemilihan Minahasa empat.

Hal ini dikatakan langsung Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, kepada Cybersulutnews.co.id, Kamis (20/11).

Menurutnya, hal tersebut dilakukan KPU menyusul diterimanya surat dari Ketua DPRD Minahasa, nomor 172/DPRD/XI/59/2014, tertanggal 20 Nov 2014, perihal verifikasi nama calon PAW, yang didalamnya disebutkan dasar PAW terhadap Drs Johannes Assa.

“Dengan diterimanya surat tersebut maka KPU akan melakukan verifikasi kelayakan calon pengganti dan menetapkan hasil verifikasi dalam pleno KPU, paling lambat lima hari kerja sejak diterimanya surat dari DPRD Minahasa,” terang Tinangon.

Lanjut dikatakan Tinangon, dalam proses verifikasi yang bakal dilakukan KPU, nantinya akan mengacu pada dua hal yakni, mengenai perolehan suara pada Pilcaleg lalu dan syarat dari calon pengganti.

“Bila KPU menerima informasi tertulis dari masyarakat bahwa calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat calon, maka akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap informasi tersebut. Setelah dilakukan verifikasi serta klarifikasi dan ternyata memang benar tidak memenuhi syarat, maka akan menjadi pertimbangan KPU Minahasa. Prinsipnya, usulan partai tidak otomatis ditetapkan KPU namun tergantung dari pleno hasil verifikasi KPU nantinya,” ujarnya.

Sementara, sebelumnya Dewan Pengurus Kabupaten PKPI Minahasa telah munyurat kepada DPRD Minahasa dengan nomor surat 001/DPK PKP IND/Min/XI/2014, dimana PKPI mngusulkan saudara Edwin Lumi sebagai calon PAW.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan