
Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUS-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2015, Senin (18/08) malam.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andy R Sengkey, dihadiri oleh para anggota DPRD serta para pejabat eselon II dan III jajaran pemerintah Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, substansi dari prioritas dan plafon anggaran sementara APBD lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari SKPD terkait.
Selain itu,KUA- PPAS menggambarkan pagu anggaran sementara antara lain untuk belanja pegawai, bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja tidak terduga.
‘’Ini juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan prioritas dalam rencana kerja pembangunan daerah Kota Tomohon yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 11 Tahun 2014,” ujar Walikota. (maria wolajan)





















