Minahasa – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Minahasa, Ir Jhon Kussoy MT menegaskan, pembangunan jembatan Koka-Kembes berbanderol Rp 2,8 miliar, yang dianggarkan pada APBD Minahasa tahun 2014 lalu, sudah sesuai volume pekerjaan atau sudah 100 persen dikerjakan.
“Ini tinggal masalah persepsi hukum masing-masing institusi. Bisa dikatakan pelanggaran, tapi Dinas PU melakukan pencairan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 194 tahun 2014, dimana pekerjaan yang tidak selesai dalam tahun anggaran bisa diperpanjang selama 50 hari asal disetujui PPK proyek dan dikaji dengan perkiraan pekerjaan akan selesai selama 50 hari waktu yang diberikan. Terpenting adalah, pekerjaan tersebut sudah dilakukan 100 persen,” tandas Kussoy.
Menurutnya, bila dikatakan ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 400-an juta yang menjadi temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano itu mungkin saja masalah kualitas dari hasil pekerjaan.
“Yang dipersoalkan sehingga dikatakan ada kerugian negara oleh Kejari kan karena katanya kualitasnya tidak sesuai. Sesuai dengan kontrak kerja, Kalau menyangkut kualitas itu berhubungan dengan kontraktor dan sub kontraktor atau penyedia jasa, itu harus diklarifikasi dengan mereka bukan dengan pihak Dinas PU,” ujar Kussoy.(fernando lumanauw)


























