Ladeni ‘Ancaman’ Wagub, Kepala BTNB : Silahkan Periksa Kami

Manado – Kepala Balai Taman Nasional Bunaken (BTNB), Ari Subiantoro menjawab pernyataan  Wagub Steven Kandouw yang meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk memeriksa pengelolaan keuangan di instansi yang ia pimpin.

Kepada wartawan yang menemuinya di kantor Balai DAS Tondano, Teling Manado, Subiantoro mengaku siap diperiksa. “Silahkan saja, tak ada yang kami sembunyikan,” tantangnya.

Menurut Subiantoro, pihaknya telah transparan dalam pengelolaan keuangan. “Berapa besaran yang telah kami pungut dari  wisatawan semuanya tercatat dan bisa diakses publik,” ujarnya.

Hingga Juni 2016, lanjut Subiantoro, BTNB telah memungut Rp 300 Juta. Semuanya langsung disetor ke kas Negara.

“Pungutan yang kami lakukan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, di mana dalam PP tersebut mengatur biaya masuk wisatawan domestik sebesar Rp 5.000, – sedangkan wisatawan asing Rp 150.000, -,” terang Subiantoro.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw mendesak penyidik polisi dan kejaksaan memeriksa pengelolaan keuangan yang dipungut dari Taman Nasional Bunaken, Kota Manado.

“Saya akan mendorong mereka (polisi-kejaksaan) melakukan audit forensik,” kata Kandouw, Kamis (21/07).

Apalagi menurut dia, pada beberapa waktu lalu saat masih menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, pengelolaan keuangan yang dipungut dari penjualan pin pernah masuk ke ranah hukum.

“Saat ini informasinya dimanfaatkan untuk angkut sampah, dan perbaiki sana-sini. Padahal yang memperbaikinya adalah Pemerintah Kota Manado,” ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Sulut  periode 2014-2015 bahkan menyebut dipungutnya biaya masuk oleh Balai Taman Nasional Bunaken kepada wisatawan yang masuk kawasan tidak sejalan dengan upaya pemerintah pusat meningkatkan kunjungan wisatawan.

“Ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat meningkatkan penerimaan bidang pariwisata. Bayangkan saja turis diusir, kapal dibajak, padahal kita sudah kerja-kerja capek mendatangkan wisatawan,” katanya.

Karena itu tegas dia, dirinya secara pribadi akan melapor ke polisi agar pengelolaan keuangan Taman Nasional Bunaken diselidiki.

Beberapa waktu lalu, enam kapal yang membawa wisatawan tidak diizinkan masuk kawasan Bunaken karena alasan tidak membayar biaya masuk sebesar Rp150.000 per orang.

Balai Taman Nasional Bunaken memungut biaya masuk dengan alasan menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.

Tinggalkan Balasan